Di dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu kemudian menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak namun pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody lalu memberikan sabu tersebut kepada Linda, dan setelah itu Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat di dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya antara lain adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya itu telah didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama