Menggali Peran M Nasir dalam 'Bisnis' Narkoba Teddy Minahasa

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2023 | 08:00 WIB
Menggali Peran M Nasir dalam 'Bisnis' Narkoba Teddy Minahasa
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang vonis terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus hukum Teddy Minahasa masih terus bergulir. Dalam kasus tersebut, nasib M Nasir dan Janto Situmorang juga dipertanyakan.

Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan vonis Muhamad Nasir dan Aiptu Janto Situmorang dalam kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa. Perbuatan keduanya disebut-sebut bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim Yulisar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari Rabu (10/5/2023).

Khusus untuk Janto Situmorang, hal yang memberatkan adalah Janto merupakan seorang anggota Polri yang seharusnya turut serta memberantas narkoba. Adapun hal yang meringankan kedua terdakwa dalam perkara ini yaitu mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Pidana AKBP Dody

Janto dan M Nasir alias Daeng juga menyatakan bahwa mereka menyesal telah melakukan tindak pidana ini. Maka atas dasar pertimbangan itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara untuk Janto dan sembilan tahun penjara terhadap Daeng. Keduanya juga dikenakan sanksi denda senilai Rp 2 Miliar atas perbuatannya.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua terdakwa, yaitu 15 tahun dan 11 tahun penjara, disertai denda sebesar Rp 2 miliar.

Peran Janto dan M Nasir dalam Kasus Teddy Minahasa

Dalam kasus ini, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang berperan sebagai polisi yang menjual narkoba kepada Teddy Minahasa, di mana Janto menjual sabu atas perintah eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Dalam penjualan sabu tersebut, dirinya mendapatkan upah senilai Rp 2 juta setiap menjual 1 ons sabu dan uangnya digunakan untuk bermain judi. 

Sementara itu, M Nasir alias Daeng berperan sebagai pengedar narkoba yang membeli sabu dari terdakwa Janto. Daeng yang merupakan warga Kampung Bahari dan berprofesi sebagai seorang nelayan, mengaku mengenal Janto sebagai sesama penjual narkoba.

Baca Juga: Diduga Terima Suap Kasus Narkoba Bareng Istri yang Jaksa, Oknum Polisi Terancam Dipecat

Sebagai informasi, Jaksa dalam dakwaannya menyatakan bahwa Teddy telah terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual adalah hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Di dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu kemudian menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak namun pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody lalu memberikan sabu tersebut kepada Linda, dan setelah itu Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat di dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya antara lain adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya itu telah didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI