Suara.com - BEI Jewer 61 Emiten Karena Belum Sampaikan Laporan Keuangan 2022, Bayar Rp50 Juta
Bursa Efek Indonesia(BEI) melayangkan peringatan tertulis 2 dan mengenakan denda kepada 61 emiten yang sampai dengan 2 Mei 2023 belum menyampaikan laporan keuangan telah audit tahun buku 2022.
Hal ini mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
"Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50.000.000,00 kepada 61 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2022," sebut pengumuan BEI, Rabu (10/5/2023).
Berikut daftar 61 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan 2022.
1. PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU)
2.PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
3.PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
4.PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI)
Baca Juga: Sinyal Kuat, EXCL Kantongi Cuan Rp200 Miliar di 3 Bulan Pertama 2023
5.PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA)