“Saya atas nama pribadi dan juga mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut prihatin atas kejadian ini. Santunan yang diberikan ini merupakan bentuk negara hadir menjamin pekerja jika menghadapi risiko. Almarhum merupakan peserta kita, untuk itu seluruh manfaatnya akan kita berikan kepada keluarga dan ahli waris,” ucap Cahyaning.
Menutup keterangannya, Cahyaning mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemberi kerja dan perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi pemberi kerja yang sudah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, mari bersama-sama kita ciptakan ekosistem kerja yang aman dan nyaman,” tutup Cahyaning.