Ramai Gubernur Lampung Diminta Mundur, Berikut Aturan Memakzulkan Kepala Daerah

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2023 | 19:00 WIB
Ramai Gubernur Lampung Diminta Mundur, Berikut Aturan Memakzulkan Kepala Daerah
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (Instagram/arinal_djunaidi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lampung memang tengah menjadi daerah yang banyak diperbincangkan beberapa waktu belakangan, di mana hal ini adalah buntut dari kondisi jalanan yang rusak parah di provinsi tersebut, yang kemudian viral di mesia sosial.  Permasalahan itu menarik atensi masyrakat hingga Presiden Joko Widodo.

Pada 5 Mei 2023 kemarin, Presiden Jokowi lantas mengunjungi dan memantau langsung kondisi jalanan di Lampung dan menginstrusikan untuk mengambil alih proses perbaikan jalan rusak di sana.

Lucunya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi justru tersenyum dan tepuk tangan saat Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan di provinsi yang menuai reaksi dari para netizen.

Sejumlah netizen sontak menyoroti sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut, dan bahkan mereka meminta agar orang nomor satu di Lampung tersebut mengundurkan diri atau diberi sanksi. 

Aturan Memakzulkan Kepala Daerah

Perlu diketahui, aturan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah tertuang di dalam Paragraf 5 UU Pemda. Pada Pasal 78 ayat (2) UU itu, telah diatur bahwa Gubernur bisa diberhentikan karena beberapa alasan, di antaranya adalah sebagai berikut:

- Berakhir masa jabatan.

- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan selama enam bulan berturut-turut.

- Dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan.

Baca Juga: Lampung Diskon Pajak Kendaraan hingga 70 Persen, Tunggakan Mobil Dinas Pejabat Disorot

Selain itu, pemberhentian juga bisa disebabkan karena kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur oleh Undang-Undang, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela, atau mendapatkan sanksi pemberhentian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI