Nasib PT Waskita Karya Tbk (WSKT) di Ujung Tanduk, Apa Saja Penyebabnya?

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2023 | 15:26 WIB
Nasib PT Waskita Karya Tbk (WSKT) di Ujung Tanduk, Apa Saja Penyebabnya?
Kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan terjadi suspensi atau penghentian perdagangan saham sementara waktu emiten BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Nasib Waskita Karya termasuk sahamnya kini di ujung tanduk. Dalam hal keuangan, Waskita Karya tengah berbenah sehingga perlu mengajukan masa standsill atau penundaan pembayaran bunga dari instrumen obligasi mereka. Kondisi ini juga tak bisa dilepaskan dari isu penggabungan sembilan BUMN Karya hanya menjadi empat BUMN saja. 

Untuk diketahui, perusahaan pelat merah tersebut menunda pelunasan pokok ke-15 obligasinya. Pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 Seri B mundur ke tanggal 16 Juni 2023 dari semula 23 Februari 2023. Kemudian pelunasan ke-18 akan dilakukan pada 28 Juni 2o23.

Para pemegang obligasi juga telah menyetujui perubahan jadwal dan periode pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

Baca Juga: Gagal Bayar, Pefindo Bakal Kasih Rating Merah Obligasi Waskita Karya

Kondisi ini diperparah dnegan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp2,93 miliar dari PT Megah Bangun Baja Semesta pada 17 Februari 2023 lalu.

PT Megah Bangun Baja Semesta terlibat sebagai vendor dalam proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandar Depati Amir Tahap I, dan Renovasi Waskita Rajawali Tower. Permohonan didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor perkara 38/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. 

Di samping itu, kasus korupsi yang menjerat petinggi PT Waskita Karya juga mempengaruhi kinerja BUMN tersbeut. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/3/2023).

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyampaikan, kasus mega korupsi ini diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.

Kasus korupsi di perusahaan pelat merah ini terungkap saat pimpinan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast mengetahui adanya penyelewengan dana dalam proyek Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).

Baca Juga: Melantai Saham Perdana, DOOH Kantongi Rp 154 Miliar dari IPO

Tak hanya itu, mereka juga menemukan beberapa penyelewengan dana di proyek lainnya. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk segera ditelusuri terkait dugaan korupsi dan aliran dananya.

Terakhir, pergerakan saham PT Waskita Karya juga dipengaruhi isu restrukturisasi sembilan BUMN Karya, termasuk di dalamnya penggabungan antara PT Hutama Karya dan PT Waskita Karya. Di samping itu, penggabungan BUMN lain rencananya akan dikenakan kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) dan PT Wijaya Karya, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan PT Danareksa. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI