Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merasa murka adanya perusahaan yang meminta karyawan untuk tidur bareng atau staycation untuk perpanjangan kontrak. Dirinya menilai pelecehan seksual di tempat kerja merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi.
Menaker memastikan, akan mengusut tuntas kasus tersebut. Salah satunya dengan cara memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk terus mendalami kasus dugaan pelecahan seksual di tempat kerja yang terjadi di Kawasan Industri Bekasi tersebut.
"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan pelindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagkerjaan," ujarnya yang dikutip, Selasa (9/5/2023).
Kekikinan, Menaker menyebut, kasus tersebut tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi dari sisi pidana.
Baca Juga: Menaker Minta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Diusut Tuntas
"Sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya," imbuh dia.
Untuk menghindari hal ini terjadi, Menaker mengingatkan, perusahaan untuk mengutamakan pencegahan dan penanganan pelecahan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.
"Sekali lagi komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecahan seksual di tempat kerja," kata dia.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kabar perusahaan di Cikarang yang mensyaratkan karyawatinya untuk tidur bareng bos demi perpanjang kontrak kerja. Bahkan kabarnya syarat tersebut sudah menjadi rahasia umum di Cikarang.
Baca Juga: Menaker Minta Peserta Program Magang Jepang Tingkatkan Etos Kerja