Profil Santara, Perusahaan Milik Mardigu yang Kena Sanksi OJK

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2023 | 11:10 WIB
Profil Santara, Perusahaan Milik Mardigu yang Kena Sanksi OJK
Bossman Mardigu (IG/mardiguwp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan milik Mardigu Wowiek kena semprit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga banyak dibicarakan publik. Sebelumnya, orang yang dijuluki dengan nama "Bossman Sontoloyo" ini juga sudah beberapa kali mencuri perhatian lantaran narasinya soal geopilitik dunia dan teori konspirasi.

Tidak hanya itu saja, sosok yang bernama asli Mardigu Wowiek Prasantyo adalah seorang pengusaha kakap yang telah berlalu lalang di dunia bisnis Indonesia. Bagaimana tidak, seorang yang disebut Bossman ini adalah seorang pengusaha dengan kepemilikan 32 perusahaan di berbagai sektor termasuk perusahaan yang bergerak di industri minyak dan gas melalui PT Titis Sampurna.

Penasaran, seperti apa profil Santara milik Mardigu?

Profil Santara Milik Mardigu

PT Santara Daya Inspiritama berdiri pada tahun 2012 lalu, berkedudukan di Sleman, Yogyakarta dengan nama sistem elektronik Santara (www.santara.co.id).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyampaikan bahwa OJK telah mengeluarkan izin pertama perusahaan penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi untuk PT Santara Daya Inspiratama berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-59/D.04/2019. Itu artinya, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi, maka PT Santara resmi memiliki izin usaha sebagai penyelenggara equity crowdfunding.

Perusahaan berbasis penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) ini fokus dalam penyediaan layanan urun dana bagi berbagai usaha kecil. Mulai dari makanan, peternakan domba, peternakan bebek, perkebunan pepaya dan durian.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Santara, Santara bertindak sebagai penyelenggara urun dana yang mempertemukan pemodal dan penerbit, bukan sebagai pihak yang menjalankan bisnis (penerbit). Dalam lamannya, dijelaskan bahwa OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin, bukanlah sebagai penjamin investasi.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa Santara menyebut dirinya sebagai penghubung antara pelaku bisnis yang ingin mengembangkan usahanya dengan masyarakat yang ingin memiliki bisnis (investor) dengan penawaran tanpa bunga, tanpa denda, namun cukup bagi dividen hasil usaha saja.

Baca Juga: Pembagian Dividen BJBR Tahun 2022 Meningkat, Totalnya Capai Rp 1,1 Triliun

Adapun, bentuk kerja sama di dalam platform ini yaitu pelaku bisnis dan investor yang dilakukan dengan sistem bagi dividen hasil usaha. Di mana dengan pola ini, Santara berharap banyak bisnis UKM yang mampu naik kelas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI