Suara.com - Utang tak pernah terlepas dari risiko jika penghutang meninggal dunia. Hal ini juga termasuk dalam utang digital Shopee Paylater. Banyak yang bertanya-tanya bagaiamana aturan Shopee Paylater jika penghutang meninggal dunia.
Kasus ini mungkin saja terjadi mengingat Shopee merupakan aplikasi belanja terbesar di Indonesia. Jutaan orang menggunakan lokapasar yang identik dengan logo oranye tersebut. Itu artinya akan banyak orang pula menggunakan fasilitas Paylater untuk berutang.
Melansir dari laman resmi Shopee, Shopee Paylater menyediakan peraturan khusus untuk Keadaan Kahar atau keadaan di luar kendali.
Keadaan Kahar ini didefinisikan sebagai setiap peristiwa di luar kendali manajemen Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, perang, huru hara, tindakan oleh pemerintah, dan semua peristiwa yang tidak dapat diambil tindakan yang wajar oleh manajemen untuk mencegah atau mengurangi dampaknya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Innalillahi, Pengacara Kondang Hotman Paris Meninggal Dunia, Benarkah?
Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Layanan, persetujuan untuk membebaskan Pemberi Pinjaman, CF, dan Shopee (sebagaimana relevan) dari tanggung jawab apapun terkait segala risiko, penggantian kerugian, biaya, denda dan/atau bunga akibat dari atau terkait dengan hal-hal berikut, salah satunya adalah karena Keadaan Kahar.
Dalam peraturannya, Shopee memerinci keadaan kahar sebagai keadaan yang diperbolehkan untuk terlambat atau gagal dalam pemenuhan kewajiban. Kendati demikian, Shopee tidak menyebutkan bahwa kematian menjadi salah satu contoh dari keadaan kahar tersebut, meski sangat dekat dengan definisinya.
Pertanyaan seputar peminjam Shopee Paylater yang meninggal dunia ini sebelumnya muncul di Twitter @SeputarTetangga. Seorang netizen menitipkan pesan bahwa sang kakak yang meninggal pada September 2022 mendapatkan tagihan Shopee Paylater pada November 2022 yang kemudian dibayarkan oleh istri mendiang.
Namun, pada Februari 2023 lalu tagihan kembali datang. Kali ini cukup janggal karena tagihan tersebut merupakan belanja Januari 2023 atau di waktu pemakai seharusnya sudah meninggal dunia. Netizen tersebut juga mengaku susah melacak akun mendiang karena ponsel telah di-reset. Padahal, untuk melakukan pelacakan terhadap akun dibutuhkan username dan password dari akun Shopee tersebut.
Walau demikian, jika mekanisme Shopee Paylater ini disamakan dengan penyelesaian utang kartu kredit jika debitur meninggal dunia, maka kewajiban pembayaran ada pada ahli warisnya. Peraturan ini tertulis dalam Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Personel Pecas Ndahe Burhanudin Latif Meninggal Dunia
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni