Aprindo Mulai Gelisah Utang Migor Rp344 Miliar Belum Dibayarkan Kemendag

Senin, 08 Mei 2023 | 11:34 WIB
Aprindo Mulai Gelisah Utang Migor Rp344 Miliar Belum Dibayarkan Kemendag
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tampaknya mulai gelisah karena hingga saat ini utang minyak goreng (migor) sebesar Rp344 miliar belum dibayarkan Kemendag.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun opsi yang ketiga, Aprindo tidak segan-segan akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar membayar utang minyak goreng tersebut.

Walau demikian, hingga saat ini, Aprindo optimistis Kemendag masih tetap berniat baik untuk melunasi utang tersebu

Perlu dikethaui, utang sebesar Rp 344 miliar tersebut merupakan penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng (rafaksi) yang pada saat itu harga minyak goreng mahal dan langka.

Adapun pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pasal 7 aturan itu menyatakan, pelaku usaha (produsen minyak goreng) akan mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dana itu dihitung dari selisih harga eceran tertinggi (HET) dan harga keekonomian yang ditawarkan pasar.
Dalam Permendag tersebut, HET ditetapkan Rp 14.000 per liter.

Namun, regulasi itu belakangan dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI