Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspend) perdagangan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 8 Mei 2023 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Kebijakan tersebut diambil setelah menerima surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-1184/DIR/0523 tanggal 5 Mei 2023 terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
“Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Saham," tulis manajemen BEI, Senin (8/5/2023).
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Minta Saham RANS ke Nagita Slavina
Sebelumnya, WSKT menyampaikan tidak dapat melakukan pembayaran apapun selama masa standstill termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan Perseroan terhadap seluruh pemegang obligasi dan pemberi pinjaman perbankan Perseroan dalam rangka proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement yang efektif sejak 7 Februari 2023 hingga 15 Juni 2023.
Saham WKST telah disuspend 16 Februari hingga 2 Maret 2023 karena tidak membayar pokok dan bunga obligasi.