Suara.com - Viral terkait dengan kabar yang menyatakan perusahaan mensyaratkan staycation dengan atasan untuk perpanjang kontrak, beberapa nama perusahaan kemudian terangkat.
Salah satu perusahaan yang diterpa isu ini adalah PT Mikuni. Meski hingga saat ini belum terdapat bukti yang valid yang dapat menjadi dasar untuk dugaan tersebut.
Klarifikasi telah dilayangkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik PT Mikuni dalam akun media sosial, namun kecurigaan netizen belum juga mereda.
Profil PT Mikuni
Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Puan: Relasi Kuasa Bisa Diputus dengan Penerapan UU TPKS
PT Mikuni Indonesia sendiri adalah sebuah perusahaan manufaktur yang fokus pada produksi dan penjualan sparepart otomotif. Perusahaan ini terletak di Industrial Town MM 2100, Jalan Irian Blok QQ-1, Cikarang Barat, Bekasi.
Menjadi perusahaan joint venture yang berasal dari Jepang, Mikuni Group sendiri didirikan sejak tahun 1923 sebagai perusahaan impor dengan nama Mikuni Shoteh dan berkembang menjadi perusahaan manufaktur sejak beroperasinya pabrik di tahun 1936.
Mengacu pada berbagai sumber, gaji di perusahaan ini pada tahun 2021 lalu mencapai hampir 7 juta rupiah. Cukup tingginya gaji ini disebabkan karena cukup banyak lembur yang terjadi di sana, sehingga pendapatan yang didapat cukup menggiurkan.
Banyak produk yang dihasilkan oleh Mikuni Group. Pada sektor otomotif, perusahaan ini memproduksi suku cadang untuk kendaraan roda empat dan roda dua, serta peralatan khusus. Selain itu produknya juga adalah peralatan lingkungan hidup, seperti produk kontrol gas, produk kontrol air, suku cadang mesin pengisian sel bahan bakar, dan pelembab.
Aktvitas lain yang dilakukan adalah penjualan bahan pembuatan dan perawatan pesawat terbang, dan juga peralatan manajemen rumput.
Baca Juga: Pengakuan Karyawati Cikarang, Manajer Minta Dituruti Hawa Nafsunya di Hotel atau Dipecat
Riwayat Kasus
Sebelum diterpa isu sebagai salah satu perusahaan yang diduga menjadi lokasi staycation jadi syarat pegawai tetap, PT Mikuni sendiri pernah mengalami masalah yang cukup serius. Tepatnya pada tahun 2017 lalu, ketika terjadi masalah antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT Mikuni Indonesia.
Kasus ini terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Sekilas profil PT Mikuni, perusahaan diduga lokasi staycation jadi syarat pegawai tetap di atas semoga bisa menjadi informasi yang berguna. Hingga saat artikel ini ditulis, belum ada kejelasan fakta terkait dugaan tersebut. PT Mikuni telah menyampaikan klarifikasi dan menyatakan pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan serupa.
Kontributor : I Made Rendika Ardian