Viral Khalid Basalamah Sebut BPJS Kesehatan Langgar Syariat Islam, Apa Alasannya?

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 07 Mei 2023 | 10:54 WIB
Viral Khalid Basalamah Sebut BPJS Kesehatan Langgar Syariat Islam, Apa Alasannya?
Ustadz Khalid Basalamah (YouTube Islam Terkini)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ustaz Khalid Basalamah menyebut, BPJS Kesehatan telah melanggar hukum syariah karena menerapkan aturan sama seperti kebanyakan asuransi yakni potongan gaji tiap bulan,

"Wallahu a'lam kalau sekarang ada perbaikan, kemudian MUI turun tangan, mungkin ada melalukan fatwa, saya tidak tahu. Tapi sistem yang awal jelas tidak boleh. Karena sama saja dengan asuransi umumnya," kata Khalid Basalamah dalam video viral yang tersebar di media sosial, dikutip Suara.com pada Minggu (7/5/2023).

"Ini kezaliman. Bagaimana caranya atau pada saat dia membayar Rp60.000 per bulan 1 tahun berarti cuma Rp720.000 saja per tahun. Tapi pada saat dia masuk rumah sakit rawat menginap Rp30 juta dibayarin semua ini gharar ini enggak boleh," lanjut dia.

Menurutnya, potongan gaji terhadap karyawan atau pegawai tiap bulan. Terlebih jika tidak komplain atau keluhan dalam satu tahun maka dianggap hangus.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dengan Mudah

"Aturan yang dibolehkan terlepas daripada syariahnya adalah kalau dia dibayar Rp5 juta ya dia mengeluarkan jasa untuk bantu orang itu Rp5 juta itu saja. Lalu Apa kelebihannya? orang ikut asuransi ya dia diberikan tempat-tempat yang berkualitas dijamin asuransinya, untung dari mana? diskon yang dikasih oleh lembaga yang sedang dia kerja sama itu boleh secara syar'i," sambung Khalid dalam video yang diduga merupakan suatu pengajian itu.

Terkait hal ini, Dirut BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai dengan konsep syariah Ta’awun yang berarti gotong royong. 

Dengan demikian, setiap peserta JKN-KIS bekerja sama untuk saling membantu dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang baik, sesuai dengan hak mereka sebagai warga negara.

Ia juga menegaskan, BPJS Kesehatan menggunakan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang diperoleh dari seluruh peserta untuk memberikan manfaat kepada peserta. 

Dana terkait nantinya digunakan semaksimal mungkin demi kepentingan peserta dan BPJS Kesehatan tidak akan mengambil keuntungan karena prinsip BPJS Kesehatan adalah nirlaba.

Baca Juga: Pastikan Buruh dan Pekerja di Medan Tercover BPJS, Bobby Nasution: Kita Harus Keliling

Dalam Webinar Keislaman dengan tema BPJS dalam Tinjauan Hukum, Ekonomi dan Maqasid Syariah, yang diselenggarakan pada Sabtu (12/3/2023) lalu, Ghufron juga mengatakan, penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang terkait dengan Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah dan kementerian/lembaga terkait telah bekerja sama secara serius untuk membantu menyukseskan pelaksanaan Program JKN-KIS.

Sebagai informasi, hal yang disampaikan Khalid diduga kuat disampaikan empat tahun lalu. Sementara, saat ini sudah ada perbuahan yang dibenarkan oleh Dewan Al-Irsyad yang menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan adalah boleh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI