Intip Rata-rata Gaji Dosen di Indonesia

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 06 Mei 2023 | 06:00 WIB
Intip Rata-rata Gaji Dosen di Indonesia
Ilustrasi dosen dan mahasiswa di kelas (unsplash.com/NeONBRAND)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Diskusi mengenai rata-rata gaji dosen di Indonesia mengemuka dalam peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 dan Hari Pendidikan Nasional sehari sesudahnya. Survei mengenai kesejahteraan dosen dilakukan oleh tim yang digawangi oleh Asisten Profesor di Universitas Indonesia, Kanti Pertiwi. Hasil survei ini dimuat di laman The Conversation Indonesia. 

Dari survei yang dilakukan kepada 1.196 responden, sebanyak 42,9 persen di antaranya memperoleh gaji tetap di bawah Rp3 juta per bulan.

Sisanya, 27,3 persen berpenghasilan di atas Rp5 juta sebulan dan 29,8 persen bergaji Rp3 – Rp5 juta. Di luar gaji pokok, dosen biasanya juga memperoleh honor tidak tentu seperti ketika menjadi narasumber dan insentif publikasi. 

Perbedaan gaji dosen ini juga dilihat dari status kepegawaian. Dosen PNS akan digaji layaknya PNS di lembaga atau kementerian lainnya.

Baca Juga: Gaji-Harta Gubernur Lampung yang Terbang Naik Helikopter Demi Cek Jalan Rusak

Sementara itu, melansir berbagai sumber, gaji dosen non-PNS didapatkan dari upah pokok ditambah dengan honor mengajar per jam atau per sks. Selain itu dosen juga akan memperoleh honor dari yudisium, menjadi dosen penguji, mengoreksi ujian, dan menjadi dosen wali. Komponen honor ini ditetapkan berdasarkan kebijakan masing-masing kampus. 

Besar uangnya pun tergantung dari setiap kampus dan wilayah di mana dosen non-PNS tersebut mengajar. Dosen non-PNS yang mengajar di kampus kecil di kabupaten akan berbeda honor dengan dosen kampus swasta ternama di Jakarta. Jika ditarik nilainya, dosen swasta bisa mengantongi Rp2 juta – Rp10 juta per bulan tergantung lokasi dan kampusnya. 

Kendati demikian, dosen non-PNS juga memiliki peluang untuk mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden No 56 Tahun 2007.

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan dosen berstatus Guru Besar yakni Rp1.350.000, Lektor Kepala Rp900.000, Lektor Rp700.000, dan Asisten Ahli Rp375.000.

Sebagai perbandingan, jika dosen berstatus PNS maka akan memperoleh upah seperti PNS pada umumnya. Di perguruan tinggi negeri (PTN) dosen setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya. Gajinya pun dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Teknis Minta Diubah

Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV.

Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan.

Sementara itu gaji dosen golongan IV dengan masa kerja sekitar lima tahun, berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. Seorang dosen yang baru saja diterima sebagai PNS maka secara otomatis akan masuk dalam golongan gaji IIIb. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI