Suara.com - Hingga saat ini, kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek infrastruktur yang menyeret Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terus bergulir.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Lukas Enembe, yaitu Stefanus Roy Rening sebagai tersangka di mana hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Jakarta pada hari Rabu (3/5/2023).
Menurutnya, penetapan tersangka pada Stefanus Roy Rening dikarenakan pengacara itu menghalang-halangi proses penyidikan kasus. Selain itu, Ali FIkri juga sempat menjelaskan bahwa Roy turut berperan dalam memberikan nasihat kepada Lukas Enembe agar tidak kooperatif saat menjalani proses hukum di KPK.
Seperti apa perbandingan kekayaan Lukas Enembe di LHKPN dan temuan di lapangan?
Perbandingan Kekayaan Lukas Enembe di LHKPN dan Temuan di Lapangan
Harta kekayaan Lukas Enembe memang menjadi sebuah misteri besar. Pasalnya, sosok Gubernur Papua yang telah menjadi tersangka KPK tersebut juga diungkap terlibat dalam aktivitas perjudian dan menyimpan miliaran rupiah di sebuah rekening kasino.
Angka rekening kasino itu ternyata lebih besar ketimbang harta kekayaan Lukas yang dilaporkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Informasi itu diperoleh dari analisis yang dilakukan oleh pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di mana sebelumnya, PPATK juga telah memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe.
Tahun 2022 lalu, terungkap bahwa Lukas melakukan transaksi tunai dengan sebuah kasino yang mencapai angka fantastis, adapun jumlah tersebut mencapai angka Rp560 miliar.
Tidak hanya judi, Lukas juga ketahuan membeli sebuah jam tangan mewah yang harganya hampir mencapai satu miliar rupiah.
Baca Juga: Nasib Lukas Enembe Usai Praperadilan Ditolak: Pengacara Ikut Jadi Tersangka
Lukas Enembe sebelumnya sempat melaporkan harta kekayaan terbarunya untuk kurun waktu 2022. Pada laporan LHKPN itu, harta Lukas hanya senilai Rp 33 miliar, sehingga selisih sekitar Rp500 miliar dengan transaksi judi yang ditemukan oleh PPATK saat itu.
Melalui laporan LHKPN itu, tampak juga bahwa harta kekayaan Lukas mengalami kenaikan dalam kurun waktu yang pesat antara 2020 - 2022, yaitu sejumlah Rp 12,5 miliar.
Itulah ulasan mengenai perbandingan kekayaan Lukas Enembe di LHKPN dan temuan di lapangan yang perlu diketahui. Sebagai tambahan informasi, hingga kini KPK masih terus menyita aset milik Lukas Enembe, di mana total aset yang disita kini sudah lebih dari Rp200 miliar.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama