Ketentuan Beli HP Online dari Luar Negeri: Pajak, Syarat dan Daftar IMEI

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 04 Mei 2023 | 15:44 WIB
Ketentuan Beli HP Online dari Luar Negeri: Pajak, Syarat dan Daftar IMEI
ilustrasi membeli ponsel baru (unsplash.com/Clay Banks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perhitungkan syarat pajak dan cara agar lolos Imei saat anda membeli handphone atau ponsel dari luar negeri. Pemerintah menerapkan tarif bea masuk HP dari luar negeri sebesar 10 persen.

Perhitungan ini sangat lumayan jika dielaborasi dengan pembebasan bea yang sedang berlaku. Misalnya jika HP berharga Rp10 juta dikenai tarif pembebasan bea Rp7,5 juta maka tarif yang harus dibayarkan sebagai bea masuk adalah sepuluh persen dari R2,5 juta. 

Setelahnya, pembeli juga masih harus menanggung pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga tarif bea ditambah 10 persen.

Terakhir pembayaran pajak penghasilan 10 persen yang penghitungannya sama seperti ketika menghitung PPN. Perhitungan ini berlaku jika pembeli memiliki NPWP. Jika tidak, perhitungan akan dilakukan dengan cara berbeda.

Baca Juga: Pemilik Konter di Lucky Plaza Batam Ditangkap karena Sewa Joki IMEI dari Luar Negeri

Cara Daftar Imei HP Luar Negeri

Mulai 18 April 2020, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang membawa perangkat telekomunikasi yang diperoleh dari luar negeri dan ingin menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia, wajib meregistrasikan IMEI perangkat telekomunikasinya melalui Bea Cukai.

Data registrasi IMEI dapat diisi melalui aplikasi android mobile bea cukai atau website beacukai.go.id, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai pada saat kedatangan.

Untuk mendaftarkan IMEI HP yang kamu bawa dari luar negeri, bisa melakukannya di bandara sesaat setelah turun dari pesawat. Sebab biasanya di bandara, kamu akan menemui pihak bea cukai yang akan bertanya tentang barang-barang apa saja yang dibawa dari luar negeri.

Jika barang-barang tersebut berkaitan dengan produk elektronik semacam HP atau laptop, maka kamu akan diminta untuk melakukan pendaftaran IMEI dengan syarat:

Baca Juga: Satu Akun WhatsApp Kini Bisa untuk Beberapa Ponsel Sekaligus

· KTP (asli)

· Paspor (asli)

· Tiket dan/atau Boarding Pass Kedatangan ke Indonesia (asli)

· NPWP (asli, apabila ada)

· Perangkat yang akan didaftarkan IMEInya

· Invoice/Struk Pembelian Perangkat yang akan didaftarkan IMEInya

· Barcode dari Pendaftaran Online IMEI dari Website Bea Cukai / Aplikasi Mobile Bea Cukai

Jika persyaratan sudah sesuai, maka pihak bea cukai akan melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen tersebut sebagai dasar legalitas pemasukkan barang dan dasar perhitungan pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Untuk perangkat telekomunikasi asal luar negeri yang dimasukan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.

Ketentuan mengenai jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat diregistrasikan IMEI-nya, baik oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, maupun perusahaan jasa kiriman, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Registrasi IMEI ini selain untuk menekan penyelundupan perangkat seluler juga bertujuan untuk mendukung industri yang kondusif di dalam negeri serta melindungi masyarakat dari perangkat yang ilegal. 

Selain mengurusnya melalui bea cukai, kamu juga bisa mendaftarkan IMEI ponsel kamu secara online. Caranya adalah dengan memanfaatkan Mobile Bea Cukai.

Cara lengkapnya adalah sebagai berikut:

1.   Download aplikasi Mobile Bea Cukai di ponsel kamu.

2.   Isi data diri dengan lengkap.

3.   Isi nama barang.

4.   Simpan formulir yang sudah kamu lengkapi.

5.   Kamu akan menerima QR Code, bawa QR Code tersebut ke bea cukai terdekat.

Jika semuanya lengkap dan sesuai, maka bea cukai akan mengeluarkan persetujuan jika IMEI ponsel kamu sudah resmi terdaftar.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI