Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan sebanyak 939.948 Wajib Pajak Badan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)-nya.
Diketahui, batas waktu penyampaian SPT Wajib Pajak Badan sudah berakhir 30 April 2023.
Berdasarkan perhitungan DJP, jumlah tersebut sama dengan 48,77 persen dari jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib SPT.
"Jumlah itu mengalami pertumbuhan 4,13 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2H) DJP, Dwi Astuti dikutip Kamis (4/5/2023).
Baca Juga: Punya Kewenangan Pro Justitia, Ini Alasan DJP dan Ditjen Bea Cukai Masuk Jajaran Satgas TPPU
Menurut Dwi, mayoritas Wajib Pajak Badan menggunakan sarana elektronik untuk menyampaikan SPT Tahunannya.
Rinciannya, 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form dan 823 SPT melalui e-SPT, dan sisanya 78.270 SPT disampaikan manual melalui Kantor Pajak.
Lebih lanjut Dwi menyampaikan, per 30 April 2023 sebanyak 11.718 Wajib Pajak Badan mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
Bagi yang mengajukan, diberikan perpanjangan waktu paling lama dua bulan dan tidak dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta.
Dwi menambahkan, secara agregat SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh Wajib Pajak Badan sebanyak 13.178.812 SPT.
Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Mendadak Minta Pegawainya Hati-hati di Medsos, Takut Dirujak Netizen?
Dari jumlah itu, dapat dihitung rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 sebesar 67,78 persen atau tumbuh 1,61 persen dibandingkan tahun lalu.
DJP akan terus berusaha mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT sebanyak 16,1 juta SPT.
"Artinya masih ada 2,9 juta SPT lagi yang harus disampaikan hingga akhir tahun ini agar targetnya tercapai,” ujar Dwi.