Gaji Peneliti BRIN dari Lulusan SD Hingga S3

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 04 Mei 2023 | 09:54 WIB
Gaji Peneliti BRIN dari Lulusan SD Hingga S3
Kantor Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN). [ANTARA/Sutarmi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN) Andi Pangerang disorot lantaran dirinya menyindir warga Muhammadiyah di media sosial. Pernyataannya semakin dikecam karena dibumbui dengan ancaman, di mana hal ini adalah komentarnya di akun rekan kerjanya, yaitu Thomas Jamaluddin soal perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Meskipun sudah sempat meminta maaf, namun Andi Pangerang Hasanuddin tetap mendapatkan kritikan dari para warganet. Bahkan beberapa di antaranya juga dibuat penasaran dengan informasi pribadi mengenai pria yang merupakan lulusan Sarjana Teknik Elektro Universitas Diponegoro (Undip) tersebut, tidak terkecuali mengenai besaran gaji peneliti BRIN.

Gaji Penelilti BRIN

Anggota BRIN tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga gajinya turut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Adapun besaran gaji peneliti BRIN dibagi menjadi beberapa golongan yang dilihat berdasarkan pendidikan terakhir.

Baca Juga: Polemik Gaji Karyawan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Pengelola Buka Suara: Bukan Pemotongan!

Dalam Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, disebutkan bahwa pegawai BRIN berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pegawai lainnya yang diangkat mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Sehingga, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977, gaji pegawai BRIN dibedakan atas golongan yang dilihat dari pendidikan terakhir. Adapun berikut rincian gaji pokok (gapok) peneliti BRIN sama dengan PNS dari instansi lain.

Lulusan SD - SMP

- Golongan I a, adalah Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

- Golongan I b, adalah Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

Baca Juga: Setelah Nikah Siri Dengan Pria Asal Jerman, Nikita Mirzani Menguak Gaji Pekerjaan Antonio Dedola yang Hanya Segini

- Golongan I c, adalah Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

- Golongan I d, adalah Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Lulusan SMA – D3

- Golongan II a, adalah Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

- Golongan II b, adalah Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

- Golongan II c, adalah Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.

- Golongan II d, adalah Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

- Golongan III a, adalah Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

Lulusan S1 – S3

- Golongan III b, adalah Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

- Golongan III c, adalah Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

- Golongan III d, adalah Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Jabatan Tertinggi

- Golongan IV a, adalah Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

- Golongan IV b, adalah Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

- Golongan IV c, adalah Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.

- Golongan IV d, adalah Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

- Golongan IV e, adalah Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Tidak hanya gaji pokok saja, para pegawai BRIN setiap bulannya juga akan menerima sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan anak, makan, suami/istri, hingga tunjangan kinerja (tukin), di mana besaran tukin ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022.

- Kelas 17 : Rp33.240.000
- Kelas 16 : Rp27.577.500
- Kelas 15 : Rp19.280.000
- Kelas 14 : Rp17.064.000
- Kelas 13 : Rp10.936.000
- Kelas 12 : Rp9.896.000
- Kelas 11 : Rp8.757.600
- Kelas 10 : Rp5.979.200
- Kelas 9 : Rp5.079.200
- Kelas 8 : Rp4.595.150
- Kelas 7 : Rp3.915.950
- Kelas 6 : Rp3.510.400
- Kelas 5 : Rp3.134.250
- Kelas 4 : Rp2.985.000
- Kelas 3 : Rp2.898.000
- Kelas 2 : Rp2.708.250
- Kelas 1 : Rp2.531.250

Namun, ada beberapa pegawai BRIN yang tidak bisa menerima tukin, mereka adalah yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, diberhentikan dari jabatan, bebas tugas jelang pensiun, atau sedang cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, para peneliti BRIN juga bisa berasal dari luar pemerintahan, di mana pendapatan mereka sudah dijamin oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Meskipun tidak rinci, namun pada Januari 2022 menyebutkan bahwa besaran para periset ini memiliki nilai yang tinggi.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI