Sri Mulyani Tetapkan Tarif Tiket Masuk Borobudur Rp4.000 hingga Rp15.000

Kamis, 04 Mei 2023 | 05:55 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Tarif Tiket Masuk Borobudur Rp4.000 hingga Rp15.000
Ilustrasi Candi Borobudur - harga tiket masuk Candi Borobudur dan Candi Prambanan (Instagram/@atriamagelang)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan tarif tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang untuk wisatawan lokal mulai Mei 2023.

Sementara untuk tarif tiket masuk kendaraan ditetapkan sebesar Rp5.000 sampai Rp25 ribu per sekali masuk.

Hal tersebut diketahui dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dikutip Rabu (3/5/2023).

Tarif layanan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor.

Baca Juga: Kabar Konser Coldplay Makin Kencang, Ini Tips Menabung untuk Beli Tiketnya

Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) bisa dikenakan tarif hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan berbagai hal.

"Terhadap pengguna layanan yang merupakan Warga Negara Asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen," tulis Pasal 12 PMK tersebut.

Adapun besaran tarif bagi WNA akan ditentukan kemudian oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kendati demikian, ada kegiatan tertentu yang tidak dikenakan biaya masuk kawasan Borobudur. Misalnya, kegiatan kenegaraan, untuk menggalang dana sosial seperti untuk bencana alam dan bantuan kemanusiaan lainnya, serta acara internasional lainnya yang tidak bersifat komersial.

Baca Juga: Sri Mulyani Ramal Ekonomi Asean+3 Tumbuh 4,6% Tahun Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI