Suara.com - Jelang Pemilu atau Pilpres pada tahun 2024 nanti. Menarik disimak, berapa perkiraan modal yang dibutuhkan untuk maju menjadi capres dan cawapres hingga ada banyak kalangan yang saling sikut jadi pemimpin nomor satu di negara ini?
Melansir dari Forbes, pada tahun 2013 silam, seorang pengamat ekonomi politik memperkirakan, setiap calon presiden di Indonesia setidaknya harus menyiapkan modal sebesar US$600 juta atau sekitar Rp7 triliun (asumi kurs dolar AS kala itu).
Namun, uang itu hanya digunakan untuk modal pemberian sembako, sarung, kaos atau semacamnya untuk 70 juta suara. Selain itu juga pembiayaan wajib, salah satunya seperti membayar saksi pengawal suara, dengan asumsi Rp 50 ribu – Rp 100 ribu per saksi. Namun demikian, nominal itu tidak bisa dijadikan patokan.
Di luar modal uang, sebenarnya ada hal penting yang mesti dipenuhi setiap kandidat capres dan cawapres, yakni memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu.
Menurut Pasal 21 UU No 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, capres dan cawapres yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Di samping memenuhi persyaratan jumlah kursi, kandidat capres-cawapres juga mesti memenuhi persyaratan berikut sesuai dengan undang-undang pemilu.
Persyaratan tersebut antara lain Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, warga negara Indonesia sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Dalam persyaratan menjadi kandidat capres-cawapres, tak disebutkan nominal yang wajib dikantongi setiap kandidat. Namun, tak dapat dielakkan bahwa uang akan digunakan untuk menopang kampanye kandidat, bukan sebagai syarat pendaftaran. Uang atau disebut sebagai dana kampanye ini wajib dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melansir situs resmi KPU, dana kampanye berasal dari pasangan calon yang bersangkutan, partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan, sumbangan perseorangan, sumbangan kelompok, sumbangan badan usaha, wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Baca Juga: Kritik Keras KPU, Partai Buruh Ungkit Peraturan Caleg Baru Muncul Jelang Pencalonan
Dana Kampanye merupakan sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan.
Tak ada peraturan khusus yang menyebutkan jumlah total dana kampanye untuk setiap kandidat capres-cawapres. Namun, menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Dana Kampanye, disebutkan bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp50 juta selama masa kampanye.
Kemudian, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp500 juta selama masa kampanye.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni