Cara dan Syarat Membuat SKCK Online Terbaru

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 03 Mei 2023 | 11:38 WIB
Cara dan Syarat Membuat SKCK Online Terbaru
Ilustrasi SKCK (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi akta kelahiran, surat jenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

3. Polda

Dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran, surat jenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.  

4. Polda

Dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran, surat jenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

Sebagai catatan tambahan, pastikan pas foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online

Baca Juga: Selain Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Polisi Klaim Teknologi ETLE Bisa Dipakai Ungkap Tindak Curanmor

Cara membuat SKCK secara online bisa melalui Super Apps Presisi yang diunduh di App Store maupun Google Play Store. Dilansir dari laman Polri, berikut ini adalah cara membuat SKCK secara online yang perlu dipahami:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI