Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK adalah salah satu dokumen yang diperlukan ketika melamar pekerjaaan. Masyarakat bisa mengajukan pembuatan SKCK di kantor polisi, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri. Lebih praktis, pembuatan SKCK kini juga bisa dilakukan secara online melalui Super Apps Presisi yang dapat diunduh di ponsel. Sebelumnya, pembuatan SKCK secara online dilakukan melalui laman skck.polri.go.id, dan layanan itu sudah dinonaktifkan sejak 20 Maret 2023 lalu.
Lantas, seperti apa syarat membuat SKCK online dan bagaimana langkah-langkahnya?
Syarat Membuat SKCK Online
Sebagaimana dikutip dari Super Apps Polri, ada beberapa dokumen yang wajib dilampirkan ketika membuat SKCK secara online. Nah, berikut ini adalah rincian syarat membuat SKCK online yang perlu diperhatikan:
1. Polsek
Dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi akta kelahiran, surat jenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
2. Polres
Dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut: