Cara dan Syarat Membuat SKCK Online Terbaru

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 03 Mei 2023 | 11:38 WIB
Cara dan Syarat Membuat SKCK Online Terbaru
Ilustrasi SKCK (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

SKCK adalah salah satu dokumen yang diperlukan ketika melamar pekerjaaan. Masyarakat bisa mengajukan pembuatan SKCK di kantor polisi, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri. Lebih praktis, pembuatan SKCK kini juga bisa dilakukan secara online melalui Super Apps Presisi yang dapat diunduh di ponsel. Sebelumnya, pembuatan SKCK secara online dilakukan melalui laman skck.polri.go.id, dan layanan itu sudah dinonaktifkan sejak 20 Maret 2023 lalu.

Lantas, seperti apa syarat membuat SKCK online dan bagaimana langkah-langkahnya?

Syarat Membuat SKCK Online

Baca Juga: Selain Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Polisi Klaim Teknologi ETLE Bisa Dipakai Ungkap Tindak Curanmor

Sebagaimana dikutip dari Super Apps Polri, ada beberapa dokumen yang wajib dilampirkan ketika membuat SKCK secara online. Nah, berikut ini adalah rincian syarat membuat SKCK online yang perlu diperhatikan:

1. Polsek

Dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi akta kelahiran, surat jenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

2. Polres

Baca Juga: Optimalkan Pelayanan Ke Masyarakat, Kapolres Purwakarta Resmikan Ruangan SPKT Polsek Bojong

Dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi akta kelahiran, surat jenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

3. Polda

Dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran, surat jenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.  

4. Polda

Dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran, surat jenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi KK.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

Sebagai catatan tambahan, pastikan pas foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online

Cara membuat SKCK secara online bisa melalui Super Apps Presisi yang diunduh di App Store maupun Google Play Store. Dilansir dari laman Polri, berikut ini adalah cara membuat SKCK secara online yang perlu dipahami:

- Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store, lalu silakan daftar akun Super Apps Presisi. 
- Pada halaman beranda, silakan pilih menu "SKCK" dan pilih menu "Ajukan SKCK".
- Silakan baca ketentuan pembuatan SKCK secara online, lalu klik "Mulai".
- Isikan seluruh data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP, lalu pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account" dan pilih "bayar".
- Lalu, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email dan cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
- Lampirkan syarat SKCK, kemudian silakan Anda mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Perlu dicatat bahwa sebagai pemohon, Anda cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak, ya. Cukup praktis, bukan?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI