Suara.com - Mantan Vice President (VP) Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Ariyanto Budi Santoso dijadwalkan akan dipanggil KPK dalam waktu dekat.
Ariyanto dalam hal ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado tahun 2017.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Ariyanto Budi Santoso," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Tidak hanya sebagai mantan VP Operation UBPP PT Antam Tbk, Ariyanto Budi Santoso juga bertindak sebagai Business Management Lead Specialist PT Antam Tbk.
Baca Juga: KPK Fokus Periksa LHKPN Achiruddin Hasibuan
KPK sendiri sudah menahan dan menetapkan seorang tersangka atas nama Dodi Martimbang selaku General Manager UBPP Logam Mulia PT Antam Tbk. tahun 2017.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, korupsi Dodi Martimbang diduga merugikan negara hingga Rp100,7 miliar. Perkara dugaan korupsi itu terjadi pada 2017 saat Dodi masih menjabat sebagai General Manager UBPP Logam Mulia PT Antam Tbk.
Kala itu, UBPP Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.
Saat kontrak akan dilaksanakan, tersangka Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut tanpa alasan mendesak.
Tersangka Dodi juga diduga memilih langsung PT Loco Montrado, yang saat itu dijabat Direktur Siman Bahar, untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada direksi PT Antam Tbk.
Baca Juga: 'Permintaan Maaf Ditolak! Pagi Ini Putri Kadinkes Lampung Dipolisikan', Cek Faktanya di sini
Ia diduga sengaja tidak menggunakan hasil kajian PT Antam Tbk. yang menyatakan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis serupa dengan PT Antam Tbk dalam pengolahan anoda logam.
Bahkan, PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia London Bullion Market Assosciation (LBMA).
Perbuatan tersangka Dodi diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN dan Keputusan Direksi PT Antam Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
Dodi Martimbang lantas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.