Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut, dengan ikut asuransi pertanian petaniakan merasa aman untuk berproduksi. "Kita tidak ingin jika terkena bencana seperti banjir, kekeringan, atau serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) menyebabkan petani rugi," kata Mentan SYL, Selasa(2/5/2023).
Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani atau gabungan kelompok tani, dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program asuransi pertanian, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Waktu pendaftaran dilakukan sebelum tanam dan maksimal umur tanaman 30 hari setelah tanam.
"Untuk mendaftar sebagai peserta AUTP, petani akan difasilitasi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kemudian direkapitulasi oleh petugas UPTD dan disampaikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk menjadi dasar keputusan penetapan Daftar Peserta Definitif (DPD)," terang Mentan SYL.
Sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sendiri akan digencarkan Kementan untuk mengantisipasi terjadinya El Nino yang diperkirakan datang pada Agustus mendatang. Tahun 2023, Kementan menargetkan AUTP seluas 652.778 hektar (ha).
Baca Juga: Awas, Ada Potensi Kekeringan Parah Mulai Agustus Akibat El Nino
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian(PSP) Kementan, Ali Jamil mengatakan, realisasi AUTP tiap tahun cenderung meningkat. Tahun 2018, target 1 juta ha terealisasi 806.199 ha (80,6%).
Tahun 2019, target tetap sama 1 juta ha, realisasi yang tercapai 971.218,76 ha atau 97 persen dari target. Sedangkan tahun 2020, realisasi yang tercapai 1.000.001 ha atau 100 persen dari target.
"Kecilnya realisasi pada tahun 2021 dan 2022 karena adanya pandemi COVID-19. Tahun 2021, realisasi yang tercapai 400.000 ha. Tahun 2022 realisasi yang tercapai 353.258 ha," jelas Ali Jamil.
Program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp36.000,- per hektare per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp144.000,-ditanggung oleh pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat serangan OPT, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per ha.
"Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah, jadi hanya Rp 36 ribu per hektar per musim tanam dari aslinya Rp 180 ribu per hektar per musim tanam. Sayang sekali kalau petani tidak ikut. Karena jika mereka gagal panen, kan ada uang yang akan cair sebesar Rp 6 juta per hektar. Ini kan sangat membantu petani," kata Ali Jamil.
Baca Juga: Mentan SYL Dorong Alumni Pertanian Unhas Kembangkan Smart Farming
Adanya tren positif peserta AUTP menurutnya, karena pelaksanaan asuransi pertanian yang bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ini memberikan berbagai keuntungan bagi petani/peternak. Bukan hanya nilai premi yang dibayarkan petani cukup murah, tapi juga memberikan ketenangan dalam berusaha.
Seperti diketahui, AUTP merupakan upaya Kementerian Pertanian untuk melindungi usaha tani agar petani masih bisa melanjutkan usahanya ketika terkena bencana banjir, kekeringan atau serangan OPT.