Suara.com - Indonesia dan Korea Selatan sepakat untuk mendorong penggunaan mata uang lokal masing-masing negara dalam transaksi bilateral kedua negara.
Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dan Bank of Korea.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea RHEE Chang Yong, pada hari ini (Selasa, 2/5/2023) di sela-sela Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN+3 di Korea Selatan.
"Kesepakatan ini akan mendorong penggunaan mata uang lokal masing-masing negara dalam transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan, seperti transaksi berjalan (current account transaction), investasi langsung, dan transaksi ekonomi dan keuangan lainnya yang akan disepakati kedua otoritas," kata Perry.
Baca Juga: Viral! Di Pangandaran 1,800 Tenaga Honorer dan Guru Ngaji Dapat Bonus 3 Juta Rupiah, Kriterianya Ini
Kolaborasi tersebut menandai capaian penting dalam memperkuat kerja sama keuangan bilateral antara Bank Indonesia and Bank of Korea.
Pelaku usaha dapat memanfaatkan kerja sama ini untuk mengurangi biaya transaksi dan eksposur terhadap risiko nilai tukar dalam melakukan transaksi bilateral kedua negara, antara lain melalui penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung antara mata uang Korean Won dan Rupiah dalam perdagangan antarbank.
"Kerja sama ini akan terus diperkuat melalui sharing informasi dan diskusi secara berkala antara otoritas Indonesia dan Korea Selatan," ujar Perry.
Otoritas kedua negara memandang bahwa penggunaan mata uang lokal masing-masing negara yang lebih luas untuk transaksi bilateral pada akhirnya akan berkontribusi dalam mempromosikan perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan serta memperdalam pasar keuangan dalam mata uang lokal di kedua negara.
Baca Juga: Bank Sentral Korea dan Indonesia Lakukan Kerja Sama Penggunaan Mata Uang Lokal