Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak
(WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan).
2. Emas Batangan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN. Sedangkan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP-49/2022.
Namun, Pengusaha Emas Batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka
komoditi. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.
Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-34/PMK.010/2017, dimana sebelumnya, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jujual.
3. Perhiasan Bukan Emas atau Batu Permata dan Batu Lainnya
Untuk memudahkan pemenuhan kewajiban PPh dan PPN serta mengurangi beban administrasi perpajakan, Dwi mengatakan pendekatan aturan baru ini tidak hanya memperhatikan objek, tetapi juga subjeknya yakni pengusaha emas perhiasan.
“Oleh karena itu, apabila PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas atau batu permata dan batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan,” pungkasnya.