Sri Mulyani Atur Ulang Tarif Pajak Penjualan Emas, Begini Rinciannya

Selasa, 02 Mei 2023 | 10:52 WIB
Sri Mulyani Atur Ulang Tarif Pajak Penjualan Emas, Begini Rinciannya
Pekerja menata perhiasan emas di Kantor Pusat Galeri 24 Pegadaian, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait. 

Penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait dimaksud adalah penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan serta Pengusaha Emas Batangan. 

“Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta

level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya dikutip Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: Terima Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Di Ruang Kerjanya, Menkeu Sri Mulyani Malah Dapat Titipan Ini dari Honorer Teknis, Soal Apa Ya

Dwi lalu menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait sebagai berikut:

1. Emas Perhiasan 

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya. 

Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual. Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014. 

Baca Juga: May Day, Sri Mulyani: Setiap Tetesan Keringat Pekerja adalah Perjuangan

Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).

Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak

(WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan).

2. Emas Batangan 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN. Sedangkan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP-49/2022.

Namun, Pengusaha Emas Batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka

komoditi. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-34/PMK.010/2017, dimana sebelumnya, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jujual.

3. Perhiasan Bukan Emas atau Batu Permata dan Batu Lainnya

Untuk memudahkan pemenuhan kewajiban PPh dan PPN serta mengurangi beban administrasi perpajakan, Dwi mengatakan pendekatan aturan baru ini tidak hanya memperhatikan objek, tetapi juga subjeknya yakni pengusaha emas perhiasan.

“Oleh karena itu, apabila PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas atau batu permata dan batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan,” pungkasnya.

PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran 1,1 persen dari harga jual. Selain itu, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir.

Dwi menyatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

4. Penyerahan Jasa Terkait Emas Perhiasan hingga Batu Permata

Sama seperti penyerahan emas perhiasan, PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran 1,1 persen dari penggantian atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, batangan, hingga batu permata.

Dwi menuturkan bahwa atas imbalan jasa tersebut, dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa.

Akan tetapi, hal itu dikecualikan jika WP penerima imbalan merupakan WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), dan WP yang memiliki SKB pemotongan PPh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI