Jangan Main Balon Udara Sembarang, Sudah 5 Pemuda Diamankan

Selasa, 02 Mei 2023 | 10:27 WIB
Jangan Main Balon Udara Sembarang, Sudah 5 Pemuda Diamankan
Balon udara yang diterbangkan Pemuda Dusun Sehati, Benteng Hulu, Mempura menyerupai Kapal Selam KRI Nanggala 402. [Alftat Handri/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para pemuda dan masyarakat jangan bermain balon udara sembarangan. Pasalnya, sudah ada Lima pemuda diamankan dalam operasi balon udara liar pada Sabtu (29/4) di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa tengah.

Penangkapan sejumlah pemuda ini berdasarkan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan Perum LPPNPI/AirNav Indonesia, pihak Kepolisian, Koranmil, dan Satpol PP dalam operasi gabungan ini untuk mencegah balon udara liar tanpa tambatan mengudara saat tradisi syawalan 2023/1444 H.

"Kami sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar apalagi balon tersebut ditambahkan bahan mudah meledak seperti petasan. Padahal edukasi terus dilakukan beriringan dengan pengawasan yang dilakukan para Inspektur Navigasi Penerbangan dan penindakan oleh Inspektur Keamanan Penerbangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni yang dikutip, Selasa (2/5/2023).

Adapun, dari hasil pelaksanaan operasi gabungan balon udara liar beserta petasan ini ditemukan barang bukti sebanyak:

Baca Juga: Padat Lagi! 1,5 Juta Kendaraan Pemudik Telah Kembali ke Jakarta

  • Balon ukuran besar 12 buah
  • Balon ukuran kecil 15 buah
  • Cerobong dan tunggu asap 2 buah
  • Petasan ukuran besar 4 buah
  • Petasan ukuran sedang 12 buah
  • Petasan ukuran kecil 51 buah
  • Mercon Segitiga 67 buah
  • Alat pembuat mercon 8 buah
  • Bensin
  • Spiritus
  • Kowolan untuk menyalakan api.

Selanjutnya seluruh barang bukti selama kegiatan operasi gabungan telah dikirim ke Mako Polres Pekalongan Kota untuk tindakan lebih lanjut.

"Upaya ini kami laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan implementasi peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat," kata Kristi.

Dengan adanya pengamanan kepada lima orang pemuda tersebut, supaya memberikan efek jera bahwa balon udara yang tidak ditambatkan dapat membahayakan penerbangan karena dapat berpotensi masuk ke dalam mesin pesawat hingga menutupi bagian pesawat sehingga menyebabkan kecelakaan.

Tidak hanya keselamatan penerbangan, diketahui balon udara yang terbang secara liar juga dapat tersangkut di rumah warga dan kabel PLN, tentunya juga sangat membahayakan.

Untuk diketahui, ada aturan-aturan tertentu untuk menerbangkan balon udara.

Baca Juga: Trafik Penerbangan Selama Mudik Lebaran 2023 Naik 20 Persen

Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan himbauan agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:

  1. Diameter balon maksimal 4 meter
  2. Tinggi balon maksimal 7 meter
  3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah
  4. Memiliki minimal 3 tali tambatan
  5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI