Cara Potong Sertifikat Tanah (SHM) dan Biayanya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 02 Mei 2023 | 09:49 WIB
Cara Potong Sertifikat Tanah (SHM) dan Biayanya
Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah Anda sudah sering mendengar istilah pemecahan sertifikat tanah? Jika iya, Anda mungkin penasaran bagaimana cara potong sertifikat tanah. Potong atau pecah sertifikat tanah adalah istilah yang sering digunakan untuk pembagian tanah yang dimiliki seseorang dan menjadi beberapa sertifikat tanah. Lantas, seperti apa caranya?

Cara Potong Sertifikat Tanah

Perlu diketahui, potong atau pecah sertifikat tanah bisa dilakukan melalui notaris/PPAT. Caranya potong sertifikat tanah cukup sederhana, Anda hanya perlu datang ke kantor notaris lalu menyerahkan beberapa berkas dan membayar sejumlah biaya kepada notaris.  Namun, jika Anda memiliki banyak waktu luang, maka Anda bisa melakukan pecah sertifikat ini secara mandiri.

Bagi Anda yang ingin melakukannya sendiri, maka berikut ini adalah cara potong sertifikat tanah secara mandiri yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: Saat di Sumbar, Prabowo Subianto Sopiri Wamenaker hingga Bupati Tanah Datar Menuju Istana Basa Pagaruyung

- Pertama, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi SPPT PBB, NPWP , Ssrtifikat tanah asli, dan surat pernyataan pemegang hak yang berisi alasan pemecahan dilakukan.

- Kemudian, Anda harus datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkan berkas-berkas yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah itu Anda perlu mengisi formulir permohonan untuk melakukan pecah sertifikat.

- Setelah menerima berkas permohonan, petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi tanah yang ingin dipecah sertifikatnya. Setelah itu, pihak BPN akan membuat surat pengukuran yang ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan. 

- Setelah surat pengukuran selesai dibuat, kemudian pihak BPN akan segera menerbitkan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI), lalu proses pemecahan tanah pun selesai dilakukan.  

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2002, biaya pecah sertifikat tanah adalah sebesar Rp 25.000 untuk sekali penerbitan. Jika pemecahan dilakukan sebanyak dua sertifikat, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp50.000.

Baca Juga: Ngaku Punya Harta Hanya Rp467 Juta, Tetangga Bongkar AKBP Achiruddin Pernah Beli Tanah Seharga Rp700 Juta Enam Tahun Lalu

Untuk jangka waktu proses pembuatan pecah sertifikat tanah, biasanya akan memakan waktu hingga lima belas hari kerja, terhitung saat berkas dan formulir permohonan masuk ke BPN. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Lampiran IX Peraturan Kepala RI Nomor 6 tahun 2008.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI