Suara.com - RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito resmi membuka pelayanan radioterapi bagi peserta JKN. Dengan terbukanya akses tersebut, kini peserta JKN di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta terasa lebih mudah untuk melakukan terapi radiasi guna menekan sel kanker dalam tubuh.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan pelayanan radioterapi merupakan pelayanan canggih yang berbiaya besar. Penambahan pelayanan radioterapi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan setiap tahunnya. Perencanaan perluasan pelayanan radioterapi diprioritaskan pada wilayah yang belum tersedia atau terbatas aksesnya.
“Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan radioterapi cukup tinggi. Kami melihat ini sebagai kebutuhan mendesak, sehingga kami menjalin kerja sama lanjutan dengan RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito yang sekarang telah memiliki layanan radioterapi. BPJS Kesehatan pun siap memberikan penjaminan di tingkat rawat jalan maupun rawat inap,” kata Ghufron dalam Kegiatan Penandatanganan Kerja Sama Layanan Radioterapi RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito, Senin (1/5/2023).
Melihat angka kasus dan biaya selama rentang tahun 2020 hingga 2022, kanker menjadi penyakit katastropik terbanyak ketiga di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul dengan 6.349 kasus rawat inap dan 92.259 kasus rawat jalan. Terbanyak pertama adalah penyakit jantung, kemudian stroke pada urutan kedua. Ghufron menekankan, upaya promotif preventif perlu ditingkatkan sebagai bentuk pencegahan dan deteksi dini kanker serta penyakit katastropik lain.
Baca Juga: Ombudsman Sumbar Janji Awasi Layanan Publik Selama Libur Lebaran 2023
“Tidak hanya kuratif dengan memberikan penjaminan untuk pengobatan, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan promotif preventif untuk mencegah dan mendeteksi dini penyakit katastropik termasuk kanker. Bagi wanita ada Program IVA atau papsmear untuk mendeteksi kanker serviks yang dapat diperoleh di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai ketentuan. Ada pula skrining riwayat kesehatan pada Aplikasi Mobile JKN yang apabila hasilnya menunjukkan risiko tinggi, peserta bisa mendapatkan konsultasi di FKTP tempat peserta terdaftar,” ujarnya.
Ghufron menambahkan, BPJS Kesehatan senantiasa melakukan improvement pada setiap titik layanan sehingga masyarakat dapat merasakan kemudahan, kecepatan dan kepastian akses serta jaminan biaya pelayanan kesehatan yang diperlukan. Sejalan dengan transformasi mutu layanan, tahun ini merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program JKN dengan membuka akses layanan kesehatan dan memastikan peserta JKN memperoleh layanan yang baik.
“Kini BPJS Kesehatan mengambil langkah strategis dengan melakukan transformasi mutu layanan agar seluruh peserta JKN bisa mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat dan setara. Harapannya dengan dilakukannya penandatanganan kerja sama ini menjadi komitmen bersama dalam mengimplementasikan Program JKN yang lebih berkualitas, sekaligus bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan derajat kesehatan bagi para pejuang kanker,” tegas Ghufron.
Sementara itu, Kepala RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito, Marsekal Pertama (Marsma) TNI dr. Mukti Arja Berlian mengatakan pelayanan radioterapi yang dihadirkan sudah berjalan sejak beberapa minggu yang lalu. Namun, melihat dinamika pertumbuhan peserta JKN di Daerah Istimewa Yogyakarta membuat RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membuka akses bagi peserta JKN dalam memberikan pelayanan radioterapi.
"Saat ini sudah masuk ke era masyarakat yang menggantungkan harapannya ke BPJS Kesehatan. RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito merupakan rumah sakit kedua di Daerah Istimewa Yogyakarta yang menghadirkan pelayanan radioterapi bagi peserta JKN. Sejak dioperasikan pelayanan radioterapi di sini, pemanfaatannya masih belum tinggi, karena yang mengakses masih masyarakat umum, sedangkan peserta JKN juga membutuhkan pelayanan radioterapi ini," kata Berlian.
Baca Juga: Ombudsman Sumbar Pastikan Awasi Layanan Publik Selama Libur Lebaran 2023
Dirinya mengatakan, untuk satu kali proses radioterapi membutuhkan biaya kurang lebih dua puluh juta. Namun, bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta JKN dapat mengakses pelayanan tersebut tanpa dipungut biaya sepeserpun.