Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat aturan baru terkait minyak goreng. Aturan baru ini mengubah kebijakan yang sudah ada, berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag Kasan Muhri mengatakan, ada empat kebijakan baru terkait minyak goreng yang bertujuan menjaga pasokan.
Pertama, mempertimbangkan angka kewajiban DMO atau besaran DMO dengan mengurangi dari 450 ribu ton per bulan yang berlaku sampai akhir April 2023, menjadi 300 ribu ton per bulan.
Kebijakan itu sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri nomor 82/2022 yang lalu, dan akan mulai berlaku bulan Mei 2023 mendatang.
Kemudian kedua, menurunkan rasio pengalih dasar untuk kegiatan ekspor yaitu dari 1:6 menjadi 1:4.
Ketiga, untuk meningkatkan proporsi minyak goreng dengan merek Minyakita, maka insentif pengali untuk minyak goreng kemasan menjadi naik dua untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal.
"Terakhir, keempat, mencairkan deposito hak ekspor yang secara bertahap dilakukan selama 9 bulan," ujar Kasan yang dikutippada Jumat (28/4/2023).
Dia menegaskan, kebijakan baru itu berlaku mulai 1 Mei 2023. Kebijakan, jelas Kasan, hanya semata-mata untuk membuat pasokan dan harga minyak goreng rakyat stabil dan terjangkau.
"Dan tentunya pasokannya bisa terus dilakukan dan dikendalikan bersama-sama oleh kami semua, termasuk juga pelaku usaha, distributor sampai pengecer," kata dia.
Baca Juga: Pengusaha Ancam Stop Jual Minyak Goreng, Kemendag Kebakaran Jenggot
Namun demikian, Kasan melihat, harga minyak goreng baik kemasan maupun curah masih stabil pada ramadhan hingga saat ini. "Dan juga Harga dari tandan buah segar yang relatif stabil di kisaran Rp 2.000 per kg," katanya.