Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim Mahfud MD menegaskan seluruh instansi pemerintah tidak boleh menggelar halal bihalal setelah cuti besama Idul Fitri 1444H.
Imbauan itu tercantum dalam Surat Menteri PANRB No 480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud Md tanggal 24 April 2023.
Dalam aturan tersebut, kementerian maupun lembaga negara tidak diperkenankan menggelar halal bihalal pada tanggal 26-2 Mei. Semua instansi baru bisa menggelar halal bihalal setelah tanggal 2 Mei 2023.
"Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halal bihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H," kata Mahfud Md yang dikutip, Selasa (25/4/2023).
Baca Juga: Rekam Jejak 4 Tokoh yang Ditawarkan GP Ansor Jadi Cawapres Ganjar: Ada Gubernur hingga Menteri
Mahfud juga meminta Kementerian BUMN juga menerbitkan imbauan yang sama untuk badan-badan usaha milik negara.
"Kami meminta kepada Kementerian BUMN mengeluarkan imbauan serupa, demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah," kata Mahfud.
Pemerintah sebelumnya telah mengubah jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah dari sebelumnya 21—26 April 2023 menjadi 19—25 April 2023.
Perubahan itu belakangan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB yang terbit 29 Maret 2023.