Suara.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat suara perihal viralnya seorang crazy rich Indonesia yang membeli properti mewah senilai Rp 2,3 triliun di Singapura.
Yustinus meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menelusuri identitas crazy rich tersebut.
Menurutnya, DJP harus bisa memastikan orang kaya Indonesia tersebut sudah melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik.
"Dalam kasus ini, karena aset yang dibeli ada di luar negeri, maka DJP bisa menggunakan skema automatic exchange of information (AEoI) yang merupakan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis antarnegara," kata Yustinus dalam cuitannya di Twitter, Selasa (25/4/2023).
Baca Juga: SMGR Tebar Dividen Rp1,65 Triliun dan Angkat Anak Buah Sri Mulyani jadi Komisaris
Ia menekankan, pemerintah hanya ingin memastikan pembeli tersebut sudah melaksanakan kewajiban perpajakan.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga mau memastikan orang tersebut sudah mendaftarkan aset yang dibelinya secara jujur dalam laporan daftar harta di surat pemberitahuan tahunan atau SPT.
"Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik," katanya.
Sebelumnya, orang kaya asal Indonesia dikabarkan membeli tiga rumah mewah di Singapura dengan nilai mencapai SGD 206,7 juta atau Rp2,3 triliun (asumsi kurs Rp11.194 per dolar Singapura).
Pembelian hunian ini diketahui melalui Mingtiadi, perusahaan yang bergerak di bidang real estate, meski tidak menyebutkan identitas pembeli secara detail.
Baca Juga: Dituding Lakukan Pemerasan, Pihak Bea Cukai Membantahnya: Kami Tidak Memiliki Kewenangan!
Mingtiadi menyebutkan hunian tersebut dibeli dari Cuscaden Peak Investments, perusahaan yang berafiliasi dengan BUMN Singapura, Temasek Holding. Tiga hunian mewah tersebut berada di kawasan Nassim Road.