Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menginstruksikan kepada para anak buahnya sekaligus perusahaan BUMN untuk tidak mengadakan halalbihalal pada perayaan Lebaran 2023. Hal ini sejalan dengan seruan Mahfud MD selaku Menteri PANRB Ad Interim.
"Menteri BUMN dan jajaran Kementerian BUMN tidak melaksanakan halal bihalal di lingkungan kementerian," tulis Erick dalam akun Instagram pribadinya tersebut, Senin (24/4/2023).
Sebagai gantinya, Erick meminta kepada seluruh jajaran BUMN untuk fokus menjalankan rekrutmen dan pembuatan pasar murah.
"Memerintahkan kepada semua BUMN untuk tidak melaksanakan halal bihalal tapi segera fokus menjalankan rencana rekrutmen BUMN dan juga pembuatan pasar murah secara bersama," imbuhnya.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Halalbihalal Ditunda, Khusus Kementerian, BUMN, Hingga TNI/Polri
Sebelumnya, Mahfud Md selaku Menteri PANRB Ad Interim meminta kepada Kementerian/Lembaga, BUMN hingga TNI Polri untuk menunda acara halalbihalal ditempat masing-masing.
Hal tersebut dikatakan Mahfud melalui akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd yang dikutip Senin (23/4/2023).
Mahfud meminta acara halalbihalal ditunda hingga awal pekan kedua setelah hari raya Idulfitri.
"Selaku Menteri PANRB Ad Interim, secara resmi saya mengumumkan Semua kantor pemerintah, yakni Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/POLRI, jika merencanakan Halalbihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H," cuit Mahfud.
Mahfud mengatakan, di pekan pertama, yakni tanggal 24-30 April supaya tidak dilaksanakan acara syawalan, reunian, dan sejenisnya di kantor-kantor tersebut. Setelah rentang waktu itu baru boleh mulai diadakan.
Baca Juga: Mahfud MD Umumkan Kantor Pemerintah Tunda Acara Halal Bihalal, Ini Alasannya
"Pada pekan pertama (tanggal 24-30 April 2023) supaya tidak diadakan acara Halalbihalal dan lain-lain (syawalan, reunian, dan sejenisnya) di tempat-tempat tersebut. Setelah rentang waktu itu, baru boleh mulai diadakan," tegas Mahfud.
Adapun surat resmi terkait aturan ini akan segera dikirimkan ke kantor dan instansi masing-masing.
"Surat resmi akan segera dikirim ke kantor dan instansi masing-masing," pungkasnya.