Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif tertentu pada Teman Bus atau program Buy The Service. Tarif tertentu ini khusus untuk penumpang pelajar, lansia, dan difabel.
Adapun, tarif Teman Bus untuk tiga kategori itu ditetapkan sebesar Rp 0 alias gratis.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suharto menjelaskan, Kemenhub mempercepat pengembangan cashless payment di seluruh kota, sehingga semakin banyak masyarakat yang mulai beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat pengguna Teman Bus yang selalu antusias dan memberikan input. Untuk meningkatkan layanan Teman Bus, tarif khusus, yaitu sebesar Rp 0,- atau gratis untuk para pelajar, lansia dan disabilitas. Dengan diberlakukannya tarif ini, semoga bisa menjadi salah satu cara agar semakin banyak masyarakat yang beralih naik transportasi umum," ujar Suharto yang dikutip Rabu (19/4/2023).
Baca Juga: Pemudik Mobil dan Motor Terus Naik Setiap Hari
Dia memaparkan, meski gratis, penumpang khusus wajib melakukan Scan QR Code yang telah disediakan sesuai kategori penumpang (pelajar, lansia dan difabel) ke mesin ToB yang ada di dalam bus sebelum naik Teman bus.
Para pelajar yang dapat menaiki Teman Bus dengan tarif khusus hanya pelajar dari jenjang pendidikan SD, SMP hingga SMA wajib menggunakan seragam atau menunjukkan kartu pelajar kepada pengemudi.
Sedangkan lansia yang bisa menikmati tarif khusus hanya yang berusia di atas 60 tahun dan cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada pengemudi.
Untuk penumpang disabilitas cukup mendapat verifikasi dari pengemudi atau jika memiliki kartu disabilitas dari komunitas/pemda setempat, dapat menunjukkannya ke pengemudi.
"Saat ini, kami pun sedang melakukan kajian serta koordinasi dengan semua stakeholder terkait agar dapat segera mengimplementasikan tarif integrasi di 10 kota tersebut," kata Suharto.
Baca Juga: Hingga H-5 Lebaran, 1,3 Juta Orang Sudah Mudik
Untuk diketahui, sesuai PMK Nomor 138 tahun 2022 telah diinfokan rincian tarif yang berlaku di setiap kota, yaitu tarif untuk Palembang Rp 4.000, Solo Rp 3.700, Denpasar Rp 4.400, Yogyakarta Rp 3.600, Medan Rp 4.300, Bandung Rp4.900, Surabaya Rp 6.200, Banjarmasin Rp 4.300, Makassar Rp 4.600 , dan Banyumas Rp 3.900.