Suara.com - Sebagai upaya mendukung kelancaran aktivitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun masyarakat luas yang melaksanakan mudik Lebaran tahun 2023, BPJS Kesehatan menghadirkan Posko Mudik di lima titik dan satu titik Posko Arus Balik padat pemudik.
Lima Posko Mudik tersebut yaitu, Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area Tol Cikampek KM 57, Rest Area Tol Ungaran KM 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar dan Posko Arus Balik terdapat di Rest Area 319 B Pemalang.
Posko Mudik akan tersedia pada 18-21 April 2023, sedangkan Posko Balik pada 25-27 April 2023. Di posko mudik tersebut, secara khusus BPJS Kesehatan menggandeng penyandang disabilitas dalam hal ini tuna netra untuk juga membantu memberikan layanan kepada pemudik yang berkunjung.
“Kami menggandeng ahli pijat tuna netra yang dihadirkan untuk membantu pemudik memanfaatkan sarana relaksasi di Posko Mudik BPJS Kesehatan. Ini juga sebagai upaya kontribusi kami dalam pemberdayaan peran penyandang disabilitas pada masyarakat,” kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati saat peresmian Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest AreaTol Ungaran KM 429, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: Direktur ICLD: RUU Kesehatan Tak Penuhi Syarat Keterhubungan untuk Disatukan dalam Undang-Undang
Peresmian Posko Mudik di Rest Area KM 429 Ungaran ini juga dihadiri oleh Bupati Semarang yang diwakili oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, Kasatlantas Kabupaten Semarang, Ketua Asosiasi Klinik Kabupaten Semarang
Lily menambahkan sebagai upaya menggencarkan sosialisasi dan edukasi terhadap Program JKN kepada pemudik, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Pojok Mobile JKN. Harapannya masyarakat bisa lebih mengenal dan memanfaatkan aplikasi yang disiapkan BPJS Kesehatan ini, karena memiliki banyak fitur untuk memudahkan peserta mengakses layanan JKN.
Selain sebagai sarana relaksasi dan edukasi Program JKN, di Posko Mudik BPJS Kesehatan para pemudik bisa mendapatkan layanan yang disiapkan seperti konsultasi kesehatan, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, pemberian tindakan sederhana yang bersifat emergency dan pemberian rujukan bila diperlukan. Selain itu, terdapat ambulans yang bisa digunakan untuk mengantar pemudik ke rumah sakit apabila harus segera mendapatkan pelayanan lebih lanjut. Pemudik juga bisa menikmati takjil gratis yang disediakan di posko.
“Seluruh pelayanan dan fasilitas di Posko Mudik BPJS Kesehatan ini bisa dinikmati secara gratis, sehingga pemudik tak perlu sungkan memanfaatkannya. Posko mudik BPJS Kesehatan akan beroperasi selama 24 jam penuh, terbagi atas tiga tim yang bertugas secara bergantian setiap delapan jam. Masing-masing tim tersebut terdiri atas dua orang petugas BPJS Kesehatan, satu orang dokter, dua orang paramedis, dan satu pengemudi ambulans,” ungkap Lily.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Kabupaten Semarang yang diwakili oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Anang Sukoco dalam sambutannya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan apresiasinya kepada BPJS Kesehatan yang dinilai telah berupaya mengakomodir kebutuhan pemudik dengan membuka posko mudik di Rest Area Tol Ungaran KM 429.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Program JKN Sebagai Game Changer Sistem Pembiayaan Kesehatan
“Saya berharap posko ini dapat turut andil memberikan manfaat dan kenyamanan dari pemudik. Terlebih dengan turut serta menggandeng penyandang disabilitas, hal ini juga mendukung upaya pemerintah yang tengah berkomitmen kuat untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan memfasilitasi penyandang disabilitas,” katanya.
Dia berharap, keberadaan posko ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakay terutama dalam memastikan kesehatan dan keselamatan selama melakukan perjalanan mudik. Tak hanya itu, dengan adanya posko ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bergabung menjadi peserta JKN.