Luhut Punya Jabatan Baru Kini Bertugas Ketua Pengarah Satgas Sawit

Senin, 17 April 2023 | 15:38 WIB
Luhut Punya Jabatan Baru Kini Bertugas Ketua Pengarah Satgas Sawit
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. [Instagram/luhut.pandjaitan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan mandat khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam mandat itu, Jokowi menugaskan Luhut sebagai Ketua Pengarah Satgas Sawit.

Penunjukkan ini setelah Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang diteken 14 April 2023.

Dalam beleid itu memuat acuan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.

"Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit," tulis Pasal 3 yang dikutip dalam aturan tersebut, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Mendadak Riuh, Pria Ini Nekat Teriak di Sidang Kasus 'Lord' Luhut: Bebaskan Haris-Fatia, Hidup Rakyat!

Selain Luhut, Jokowi menunjukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebegai Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai Wakil Ketua II.

Dalam tugasnya, Luhut akan memberikan arahan kepada tim pelaksana yang diketuai Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit. Selain itu, terkait penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Selanjutnya, Luhut juga akan memberikan arahan kepada tim pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis. Kemudiam, memberukan terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit.

"Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi Pasal 12.

Adapun, Satuan Tugas bertugas sejak keputusan presiden ini ditetapkan hingga 30 September 2024.

Baca Juga: Kubu Haris Azhar Minta Hakim Tunda Sidang Kasus 'Lord' Luhut, Pengunjung Kompak Tepuk Tangan

Sebagai informasi saja, beberapa jabatan telah diemban oleh Luhut yang diperintahkan oleh Jokowi. Mulai dari, Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional, Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Koordinator PPKM Jawa Bali dan Wakil Ketua KPCPEN, dan lain-lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI