Suara.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan masyarakat harus diberikan pemahaman soal potensi dan risiko kripto. Sebagai aset baru, kripto memang punya karakter sendiri yang berbeda dibandingkan dengan komoditas lain dan juga berbeda dengan perdagangan saham.
Karena itu Jerry menekankan pentingnya masyarakat mencermati dan memahami bagaimana berdagang di sektor aset kripto.
Menurut Wamendag, yang khas dari aset kripto adalah sifatnya yang terdesentralisasi. Sifat ini di satu sisi membuka peluang, tetapi di sisi lain juga membawa resiko tersendiri. Karena itu, Jerry menyarankan perlunya analisis individual yang tepat ketika bertransaksi kripto.
Pemerintah di sisi lain, juga akan mendukung perlindungan konsumen kripto dengan berbagai kebijakan mulai dari dukungan regulasi, pengawasan serta edukasi dan sosialisasi seperti yang dilakukan dalam Bulan Literasi Kripto yang dilakukan Kementerian Perdagangan saat ini.
Baca Juga: Wamendag Tegaskan Kripto Bukan Alat Pembayaran, Tapi Komoditas
Lebih lanjut, Jerry mengatakan bahwa Pemerintah sudah lama menyusun kerangka agar ada mitigasi resiko perdagangan aset kripto. Hal itu dilakukan oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ke depan Bappebti dan Kemendag akan terus mengembangkan pola-pola perlindungan konsumen dan regulasi lain agar masyarakat makin terjamin keamanannya dalam perdagangan aset kripto. Meskipun demikian mitigasi secara personal juga perlu dilakukan oleh masing-masing pelaku kripto berdasarkan peran dan porsi masing-masing.
"Jadi pedangang, konsumen dan nantinya bursa kripto kita dorong agar punya sistem dan mekanisme dalam melakukan mitigasi perdagangan kripto. Jadi kita semua bergerak bersama secara sinergis agar potensi kripto ini bisa kita maksimalkan dan resikonya kita minimalkan" ujar Wamendag yang dikutip, Jumat (14/4/2023).
Wamendag dikenal sebagai pejabat yang mempelopori kerangka pengembangan ekosistem aset kripto melalui langkah-langkahnya di Kementerian Perdagangan. Melalui Bappebti, pengaturan dan pengawasan Kripto mulai diperkenalkan sejak awal masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu.
Para pelaku industri kripto berharap ke depan eksositem tersebut makin terbentuk dan perdagangan aset kripto makin menguntungkan baik dari sisi bursa, pedagang maupun konsumen.
Baca Juga: Hadiri WEF, Wamendag Paparkan Pengembangan Digitalisasi Perdagangan Indonesia