Pengusaha Ancam Setop Jual Minyak Goreng, Mau Ditimbun?

Jum'at, 14 April 2023 | 12:36 WIB
Pengusaha Ancam Setop Jual Minyak Goreng, Mau Ditimbun?
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan alasan mereka mau menstop penjualan minyak goreng lantara meminta pemerintah untuk membayar utang sebesar Rp344 miliar.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang perayaan hari raya lebaran 2023 yang tinggal satu minggu lagi kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) justru mengancam akan menstop penjualan minyak goreng.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan alasan mereka mau menstop penjualan minyak goreng lantaran meminta pemerintah untuk membayar utang sebesar Rp344 miliar.

Utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu yang belum dibayar hingga saat ini.

Menurutnya, pemerintah harusnya membayar utang selisih harga itu 17 hari setelah program berlangsung. Namun, setahun berlalu belum juga dibayarkan.

Baca Juga: Bacaan Doa Perjalanan Mudik 2023 Untuk Transportasi Darat, Laut dan Udara

"Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar," ujar Roy dikutip Jumat (14/4/2023).

Roy menjelaskan program minyak satu harga yang diluncurkan pemerintah pada awal 2022 tersebut bukan kemauan Aprindo. Namun, keharusan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022.

Aturan itu mengharuskan pengusaha menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14.000 per liter. Hal tersebut imbas harga minyak goreng yang liar di pasar pada awal tahun lalu.

"Jadi rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp14 ribu dari 19 Januari sampai 31 Januari," jelasnya.

Lanjutnya, dalam aturan itu pemerintah juga diharuskan membayar selisih harga. Namun, utang belum dibayarkan, Permendag 3 justru digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

Baca Juga: Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Cara Pesan Tiket Online Pelabuhan Merak Lewat Aplikasi Ferizy

Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal pembayaran selisih harga yang harusnya ditanggung pemerintah. Sehingga, sampai saat ini pengusaha belum menerima pembayaran utang tersebut.

"Permendag 6 muncul jadinya Permendag 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti rafaksi nggak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya, tapi belum juga dibayar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI