Suara.com - Unggahan netizen yang membeli cokelat dari luar negeri sebesar Rp 1 juta, tetapi dipajaki Bea Cukai Rp 9 juta jadi sorotan publik. Bahkan unggahan tersebut viral di media sosial yang mana menunjukkan surat tagihan pajak kiriman cokelat tersebut.
"Kiriman luar negeri segera dilunasi. Lebih dari 3 hari sejak tanggal invoice terkena biaya simpan," bunyi surat tersebut, yang dikutip Jumat (14/4/2023).
Atas adanya viral unggahan netizen itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhir menjelaskan ke publik perihal pajak yang begitu besar. Lewat akun TikTok resminya, pegawai Bea Cukai menjelaskan, pajak yang dikenakan ke netizen bukan tanpa alasan.
Pegawai itu menjabarkan, sebenarnya tagihan kiriman dengan resi EE844479556TW hanya dikenakan pajak oleh Bea Cukai sebesarRp 8.859.000. Secara rinci, pajak itu terdiri dari bea masuk sebesar Rp 3.460.000, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 2.326.000, dan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 3.073.000.
Baca Juga: Komisi III Minta KPK Terus Gercep, Tangkap Oknum Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Punya Harta Jumbo
"Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut," kata pegawai DJBC dikutip dari TikTok resmi @beacukairi, Jumat (14/4/2023).
Pegawai kembali menjabarkan, invoice yang diterima Bea Cukai juga tidak hanya tertera cokelat saja. Akan Tetapi, terdapat tas mewah merek Chanel senilai USD 1.108 atau setara Rp 17 juta.
"Di luar pungutan negara senilai Rp 8.859.000 terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan Bea Cukai," imbuh pegawai tersebut.
Maka dari itu, Bea Cukai meminta masyarakat agar mengecek barang kiriman melalui situs resmi beacukai.go.id/barangkiriman.
"Selalu teliti informasi yang diterima dan waspada terhadap penyebaran berita hoax. Pastikan saring sebelum sharing," ucap pegawai Bea Cukai itu.
Baca Juga: Stafsus Menkeu Klarifikasi Impor Emas Batangan Bea Cukai Rp189 Triliun