Suara.com - Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang meminta Perusahaan smelter harus menjadi contoh dalam penerapan norma-norma ketenagakerjaan dan penerapan K3 yang baik serta hubungan industrial yang harmonis untuk menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri berharap industri smelter mampu menjawab tantangan menjadi industri bermartabat dan memberikan perlindungan ketenagakerjaan, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap proses produksi, tenaga kerja, orang lain yang berada di tempat kerja dan masyarakat luas.
Haiyani berpendapat perlu antisipasi terjadinya potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan dan K3 pada industri smelter, yang memiliki potensi bahaya tinggi. Diantaranya menerapkan dan melakukan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terstruktur.
Kedua, melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala faktor bahaya lingkungan kerja, baik bahaya fisika, kimia, biologi, ergonomi, psikologi, dan kesehatan kerja. "Setiap Industri smelter harus memiliki program yang terstruktur dalam penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan dan harus membuka akses untuk pembinaan ketenagakerjaan dalam upaya penerapan regulasi ketenagakerjaan,” ujarnya saat membuka sosialisasi pelaksanaan Riksa Uji dan sosialisasi norma ketenagakerjaan pada industri smelter di PT. Bintan Alumina Indonesia (PAI), di Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Menaker Terima Dubes Sri Lanka, Kedua Negara Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
Haiyani Rumondang menegaskan sosialisasi norma ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan ketenagakerjaan, khususnya dalam reformasi tata kelola industri smelter di Indonesia.
"Selain bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah bidang ketenagakerjaan, sosialisasi ini juga sebagai bentuk edukasi penerapan perlindungan ketenagakerjaan dan K3 di perusahaan smelter,” kata Haiyani.
"Kehadiran kami di sini, untuk menjaga kestabilan, iklim ketenagakerjaan, berikut kestabilan hubungan industrial yang harmonis. Tak hanya itu, terpenting adalah keberlangsungan norma-norma ketenagakerjaan dapat dijalankan," lanjut Haiyani.