Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus suap proyek jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Fakta kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK Selasa (11/4/2023) lalu. Berikut 5 fakta kasus suap proyek jalur KA Jateng yang perlu diketahui.
1. OTT KPK
KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak di Kota Semarang Jawa Tengah pada Selasa (11/4/2023) kemarin. Fakta OTT KPK di Semarang ini antara lain menyeret sejumlah pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah.
Baca Juga: Wali Kota Danny Pomanto Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar
OTT yang dilakukan KPK di lembaga naungan Kementerian Perhubungan ini pun mendapat perhatian banyak pihak, termasuk pihak Kemenhub sendiri. Melalui juru bicaranya, pihak Kemenhub mengaku siap bekerja sama dengan KPK demi memberantas kasus korupsi yang mungkin terjadi di tubuh Kemenhub. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan operasi tangkap tangan tersebut juga dilakukan di Jakarta.
2. Tetapkan Sepuluh Tersangka
KPK menetapkan sedikitnya sepuluh tersangka dalam kasus OTT di Semarang dan juga Jakarta. Salah satu tersangka utama adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) Harno Trimadi yang terlibat dalam penyelewengan uang miliaran rupiah dalam proyek jalur kereta api di Jawa Tengah. Selain Harno kesembilan tersangka lain adalah sebagai berikut.
1. Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto
2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat
3. Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim
4. VP PT KA Manajemen Properti, Parjono
5. PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan
6. Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya
7. PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi
8. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah
9. PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat
3. Harno Terima Suap Rp1,1 Miliar
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan Harno menerima suap senilai Rp1,1 miliar. Duit tersebut diberikan oleh VP PT KA Manajemen Properti, Parjono yang juga terlibat dalam proyek perbaikan perlintasan KA sebidang wilayah Jawa dan Sumatera. Uang tersebut, menurut Johanis akan digunakan Harno untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR). Uang yang diduga diterima dalam kurun waktu Juni-Desember 2022 dan April 2023 tersebut juga disebut-sebut melibatkan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah.
4. Suap dari Empat Proyek
Ada empat proyek DJKA yang diduga mengandung praktik suap di belakangnya. Keempat proyek tersebut adalah proyek pembangunan jalur KA di Makassar; pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; empat proyek pembangunan jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.
5. Total Nilai Suap Diduga Capai Rp14,5 Miliar
Johanis menyatakan total nilai suap di tubuh DJKA bisa mencapai Rp14,5 miliar. Hal ini berdasarkan kalkulasi dari pemeriksaan tersangka ditambah dengan bukti-bukti yang ada. KPK masih akan terus mengembangkan kasus suap ini.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni