Gaduh RUU Omnibus Law Kesehatan, Industri Tembakau juga Kena Getahnya

Kamis, 13 April 2023 | 11:25 WIB
Gaduh RUU Omnibus Law Kesehatan, Industri Tembakau juga Kena Getahnya
Petani memanen daun tembakau yang terendam banjir di Desa Bono, Tulungagung, Jawa Timur, Senin, (3/10/2022). Panen dini terpaksa dilakukan petani untuk mencegah kerusakan tanaman tembakau mereka yang terendam air akibat guyuran hujan dalam beberapa hari terakhir. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah dan DPR RI saat ini terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, RUU yang dinilai membuat gaduh banyak pihak yang berkecimpung dalam industri kesehatan nasional.

Getah kerugian juga harus dialami industri tembakau Tanah Air, melalui Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) secara tegas menolak adanya RUU ini.

Sekjen AMTI Hananto Wibisiono menilai polemik yang terjadi saat ini tak terlepas dari substansi regulasi yang tidak sepenuhnya mengakomodir hak-hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tanpa diskriminasi.

Sebagai salah satu pemangku kepentingan di sektor pertembakauan yang turut diregulasi dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, AMTI melihat bahwa rancangan undang-undang tersebut rentan mengancam keberlangsungan ekosistem pertembakauan. Khususnya terkait Pengaturan Zat Adiktif, di Bagian Kedua Puluh Lima.

Baca Juga: Ini Dampak Jika Tembakau Disejajarkan dengan Narkotika

“Sejak awal elemen ekosistem pertembakauan sebagai bagian dari masyarakat tidak diakomodirnya suaranya untuk memberikan masukan terkait RUU Kesehatan tersebut. RUU Kesehatan ini dibuat dengan sangat eksesif dan diskriminatif terhadap elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan,” ujar Hananto Wibisono, Sekjen AMTI dalam gelaran Diskusi Media Mengawal Rancangan Regulasi yang Eksesif dan Diskriminatif Terhadap Ekosistem Pertembakauan yang dikutip Kamis (13/4/2023).

Secara substansi pasal 154 mengenai Pengaturan Zat Adiktif, menurut Hananto, memposisikan tembakau sejajar dalam satu kelompok dengan narkotika dan psikotropika. Padahal, sejatinya, tembakau sebagai komoditas strategis nasional, adalah produk legal yang memberikan kontribusi serta sumbangsih signifikan terhadap penerimaan negara.

“Tembakau, produknya, aktivitas pekerjanya, semuanya adalah legal. Tembakau telah berkontribusi nyata terhadap pembangunan negeri ini tapi dalam RUU Kesehatan justru diperlakukan seperti narkoba. Ini adalah ketidakadilan dan diskriminasi. Harapan kami, wakil rakyat, DPR RI, dapat membantu mengawal RUU Kesehatan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adlinya,” tegas Hananto.

Lanjutnya, tembakau sejak lama telah menjadi andalan masyarakat sebagai penopang hidup. Ada 6 juta tenaga kerja, mulai dari sektor perkebunan, manufaktur hingga industri kreatif yang bergantung pada ekosistem pertembakauan.

“Lagi-lagi dalam proses perumusan regulasi, pemangku kepentingan pertembakauan tidak pernah dilibatkan. Tentu saja situasi ini menyakiti jutaan jiwa yang menggantungkan penghidupannya dalam ekosistem pertembakauan,” kata Hananto.

Baca Juga: PB IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan: Masih Belum Urgent

Dari sudut pandang hukum, Ali Rido, Dosen Ilmu Hukum Universitas Trisakti menilai bahwa pasal 154 mengenai Pengaturan Zat Aditif dalam RUU Omnibus Law Kesehatan seharusnya fokus mengatur tembakau dalam ranahnya sendiri.

”Pengaturan harusnya dibedakan karena kandungan nikotin dalam tembakau tidak sama dengan zat adiktif narkoba. Saya melihat RUU Kesehatan ini mendorong, memuluskan jalan untuk penghapusan penggunaan tembakau secara perlahan, ”paparnya.

Padahal, lanjut Ali Rido, bahwa Pendapat Pemerintah dalam Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010 menegaskan pengaturan tembakau dan produk yang mengandung tembakau bertujuan untuk melakukan pengamanan atas konsumsinya,bukan menghilangkan tembakau atau produk yang mengandung tembakau. "UU hanya melakukan pengamanan dan perlindungan kesehatan bukan pelarangan," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa berlandaskan Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009, bahwa Pendapat Pemerintah adalah "Dilihat dari sisi adiktifnya, nikotin itu (rokok) terletak sejajar dengan kafein dan tidak sama tingkatnya dengan opium, kokain, ganja, halosinogen, ataupun macam-macam zat se-adiktif hipnotik sehingga pengaturan mengenai rokok tidak pernah disetarakan dengan pengaturanmengenai narkotika dan obat-obatan terlarang. Kopi, teh dan cokelat yang mengandung kafein juga merupakan zat adiktif," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI