Suara.com - Bank Indonesia (BI) akan memperketat pendaftaran kode QRIS para merchant-merchant. Hal ini imbas dari adanya penipuan QRIS kotak amal di masjid-masjid.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Fitria Ismi Triswati menyebut, saat ini mekanisme pendaftaran sebenarnya sudah ketat. Sebab, para merchant harus menginformasikan mulai dari profil usaha hingga rekening bank.
Meski begitu, dia mengakui ada upaya oknum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk menipu orang.
"Mekanisme bagi pedagang untuk peroleh QRIS, dia harus pendaftaran jadi merchant ke PJP yang berizin yang jadi penyelenggara. Bahwa merchant ini syarat yang ditetapkan know your customer data identitas pemilik usaha dan profil usaha," ujarnya seperti dikutip, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Berkah Ramadan, Daya Beli Masyarakat Ikutan Melambung
Setelah ditelusuri, Fitria mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh penipuan kode QRIS di masjid-masjid langsung masuk ke rekening milik pribadi. Selain itu, pelaku penipuan juga mendaftarkan kode QRIS dengan data usaha palsu.
"Pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS, namun tidak terdaftar sebagai tempat ibadah, mendaftarkan sebagai merchant reguler. Itu digunakan pelaku untuk gantikan QRIS masjid untuk terima donasi dari jamaah," imbuh dia.
Sebelumnya, BI tidak menjamin uang para korban penipuan QRIS kotak amal bisa kembali.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, saat ini dirinya tengah menunggu pemeriksaan lanjutan dari pihak kepolisian serta data dari perbankan.
"Kami nggak bisa memberikan jaminan uang kembali. Ini kita katakan tindak kejahatan, sudah masuk penyidikan," ujarnya yang dikutip, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Gara-gara Oknum Pegawai Bank BUMN, Masjid-masjid Tak Mau Tempel QRIS di Kotak Amal