Suara.com - Bank Indonesia (BI) akhirya memblokir QRIS yang digunakan seorang pria yang melakukan pemalsuan di Masjid Nurul Iman Blok M Square. Pemblokiran ini dilakukan, karena diduga mendulang kekayaan pribadi dengan melakukan penipuan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, pelaku memang telah mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama Restorasi Masjid. Akan tetapi, merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah, melainkan merchant reguler.
"Saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh PJP (penyedia jasa pembayaran) terkait," ujar Erwin yang dikutip, Selasa (11/4/2023).
Erwin menuturkan, untuk mendapatkan QRIS memang perlu dilakukan pendaftaran menjadi merchant atau pedagang melalui PJP berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS.
Baca Juga: BI Siapkan Rp 195 Triliun Uang Pecahan untuk Lebaran
Proses selanjutnya, merchant juga harus memenuhi persyaratan dengan memasukkan data identitas dan profil usaha. PJP juga harus melakukan verifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS.
Bagi merchant tempat ibadah atau donasi sosial, terdapat ada tambahan dokumen untuk memastikan merchant tersebut merupakan tempat ibadah atau donasi sosial. Karena, jika benar tempat ibadah, maka tidak dibebankan tarif merchant discount rate atau 0%.
"PJP juga wajib untuk melakukan edukasi kepada merchant, salah satunya adalah mengenai keamanan kode QRIS yang ditampilkan di tempat umum," tuturnya.
Agar tidak terulang kembali, Erwin meminta kepada masyarakat, merchant, dan PJP agar bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.
"PJP juga harus melaksanakan Ketentuan ASPI terkait pedoman edukasi untuk merchant dan pengguna QRIS agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS," pungkas dia.
Baca Juga: Amar Bank Resmi Terapkan Sistem Pembayaran BI-FAST