Kemenhub Restui Konsesi Kereta Cepat JKT-BDG Hingga 80 Tahun

Selasa, 11 April 2023 | 17:12 WIB
Kemenhub Restui Konsesi Kereta Cepat JKT-BDG Hingga 80 Tahun
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) menjalani uji operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merestui perpanjangan konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari yang awalnya 50 tahun menjadi 80 tahun.

Masa konsesi itu dinilai cukup oleh pemerintah bagi KCIC untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan selama proyek pembangunan.

Direktur Jenderal Perekeretaapian, Kemenhub, Risal Wasal menjelaskan, persetujuan masa konsesi belum diterbitkan secara resmi oleh pemerintah, namun pihaknya telah menyepakati jangka waktu tersebut.

"Hasil perhitungan kami untuk (masa) konsesi 80 tahun dimungkinkan. Kami akan laporkan ke Pak Menhub (Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi," kata Risal dikutip di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Sekda Jatim dan Pejabat Kemenhub

Menurutnya, perpanjangan konsesi itu akan memberikan kepastian adanya keuntungan dari pihak operator.

Salah satunya, soal perhitungan pendapatan inti maupun non inti serta target penumpang yang bisa diangkut oleh Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Selain itu, soal sarana dan prasarana kereta maupun fasilitas penunjang yang harus dikembalikan kepada pemerintah dalam kondisi baik.

"Misalkan mungkin dalam 80 tahun, ternyata umur prasarana ada yang hanya 50 tahun, itu harus dibetulkan dulu kembali dalam kondisi baik, disegarkan baru diserahkan," kata dia.

Adapun waktu uji coba operasional kereta cepat akan dilaksanakan pada Mei mendatang. Pihaknya meminta kesiapan seluruh sistem kereta sebelum uji coba dimulai.

Baca Juga: Luhut Ungkap Perasaan Pemerintah China Soal Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Sebelumnya, PT KCIC telah menyampaikan data pendukung kepada Kemenhub selaku regulator yang berhak menentukan masa konsesi terkait pengajuan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung dari sebelumnya 50 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI