Suara.com - Papan pemantauan khusus yang akan diluncurkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam waktu dekat, dinilai akan memberikan manfaat bagi investor. Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani mengatakan, salah satu manfaatnya adalah agar investor dapat terhindar dari jebakan praktik jual beli “saham gorengan” dan saham yang sering masuk UMA (Unusual Market Activity).
“Sebenarnya papan ini memiliki manfaat bagi investor yang sering terjebak investasi ke saham tersebut dan nyangkut. Investor sekarang bisa tahu apa yang dianggap saham gorengan dan saham yang mengalami UMA menurut BEI,” ujar Arjun dikutip Selasa (11/4/2023).
Menurut Arjun, peluncuran papan pemantauan khusus ini dapat membuat investor menghindar dari jebakan investasi ke saham-saham gorengan. Apalagi, saham-saham tersebut kerap naik tinggi sehingga mempengaruhi faktor psikis sebagian investor untuk terus mengambil keuntungan pada saham tersebut.
“Papan ini menurut saya bertindak sebagai peringatan kepada investor untuk menghindari saham-saham tersebut atau setidaknya waspada terhadap risiko tinggi yang berada di saham tersebut sebelum berinvestasi,” imbuhnya.
Baca Juga: Modal Asing Mengalir Deras Awal April Capai Rp 4,23 Triliun, Nilai Rupiah Melemah
Arjun juga menjelaskan bahwa peluncuran papan pemantauan khusus ini akan memberikan manfaat bagi manajer investasi (MI). Menurutnya, MI bisa menghindari saham-saham tersebut agar bisa memberikan return yang stabil kepada investor.
“Namun, pengaruhnya hanya akan terjadi pada reksa dana saham, sementara untuk reksa dana pasar uang dan pendapatan tetap tidak. Harapan saya langkah ini bisa memfasilitasi investasi yang lebih tanggung jawab dan bijak,” ucapnya.
Sebelumnya, BEI menjelaskan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham perusahaan tercatat yang masuk dalam papan pemantauan khusus. Salah satu dari kriteria tersebut yaitu harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp51,00.
“Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan salah satu dari kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di papan pemantauan khusus,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Modal Asing Deras Masuk ke Dalam Negeri Sebesar Rp 4,23 Triliun di Minggu Pertama April