Suara.com - Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik, salah satunya dengan melakukan evaluasi penyelenggaraan layanan publik dan menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman dan Kementerian PAN-RB. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat.
Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Kementerian PUPR untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan kualitas layanan sebagaimana amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang juga disampaikan oleh instansi pembina penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat K/L, yaitu Kementerian PAN-RB dan instansi pengawas penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat K/L, yaitu Ombudsman.
Kepala Bagian Pelaporan Pimpinan dan Pembinaan Pelayanan Publik, Biro Komunikasi Publik, Kementerian PUPR, Dr Taufan Madiasworo S.T, M.T menyampaikan, evaluasi merupakan tahapan penting yang harus dilakukan untuk dapat merumuskan tindak lanjut dan strategi yang efektif dan efisien, serta menghasilkan perbaikan kualitas layanan publik secara kontinyu atau continuous improvement ke depan. Hal tersebut disampaikan Taufan pada acara Konsinyasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Terpadu, Tangerang, Rabu (29/3/2023).
Adapun layanan yang dilakukan evaluasi mencakup penyelenggaraan pelayanan publik terpadu, pelayanan informasi publik, layanan Contact Center 158, Whastapp Center dan layanan pengaduan pelayanan publik SP4N Lapor!
Baca Juga: Menteri PUPR Tegaskan Infrastruktur Indonesia Siap untuk Piala Dunia U17, Kode Keras?
Lebih lanjut, aspek yang dievaluasi diantaranya meliputi dukungan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan standar operasional prosedur. Adapun jenis layanan yang dievaluasi, yaitu Layanan Perizinan Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air, layanan Fasilitasi Rumah Negara, dan layanan Konsultasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Selain itu juga layanan Konsultasi Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ), layanan Konsultasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sub Sektor Jasa Konstruksi (OSS), layanan Konsultasi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), layanan Konsultasi Perizinan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Tol (RUMIJA TOL), layanan Informasi Publik dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik.
“Peningkatan kualitas layanan dilakukan melalui penyelenggaraan pelayanan publik terpadu di lingkungan Kementerian PUPR yang mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk kelompok rentan,” ungkap Taufan.
Ia menambahkan, salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah standar pelayanan.
“Standar pelayanan menjamin pengguna layanan akan mendapatkan layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi penyelenggara, petugas layanan akan menyelenggarakan pelayanan sesuai ketentuan secara profesional," ujar Taufan.
Baca Juga: Meski Ada Masalah, Tol Cisumdawu Tetap Bisa Dilalui Saat Mudik Lebaran
Acara Konsinyasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Terpadu yang berlangsung dari tanggal 28 hingga 29 Maret 2023 di Tangerang ini dihadiri oleh stakeholders antara lain, Kementerian PAN-RB, Kementerian Perhubungan, dan unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian PUPR.