Suara.com - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, begitulah nasib Bupati Meranti, Riau, Muhammad Adil (MA) yang diringkus KPK akibat tiga korupsi sekaligus.
Ketiga korupsi yang menjerat Bupati Meranti tersebut adalah dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
Dugaan sementara, suap yang diterima Adil digunakan untuk memuluskan ambisi politiknya. Suap diterima Bupati dari salah satu perusahaan umrah PT Tanur Muthmainnah untuk memenangkan tender proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. Uang dengan total Rp1,4 miliar tersebut diberikan kepada Fitria Ningsih untuk kemudian disalurkan kepada Adil. Fitria memang diketahui sebagai orang kepercayaan Adil.
Selanjutnya agar Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat atau status wajar tanpa pengecualian (WTP), Adil bersama Fitria Nengsih menyuap Pemeriksa Muda Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA) uang senilai Rp 1,1 miliar. M Fahmi Aressa saat itu sebagai Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Siapkan Kejutan untuk SBY, Bongkar Kasus Hambalang dan Bank Century?
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam.
Terakhir dalam kasus pemotongan upah Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang 5-10 persen. "Yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (Adil)," kata Alex.
Uang tersebut selanjutnya diberikan kepada Fitria Nengsih untuk disetorkan kepada Adil. Sang Bupati menggunakan uang sebagai dana operasional safari politik untuk memuluskan rencana maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024.
Atas perbuatannya Adil akan dijerat dalam dua pasal. Pertama sebagai penerima dia disangkakan pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal kedua, sebagai pemberi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Krisdayanti Dikasih Hadiah Ulang Tahun Jam Tangan Mewah dari Atta Halilintar, Gratifikasi?
Sementara Fitria Nengsih sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan M Fahmi Aressa sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni