Heboh Debt Collector Pajak, DJP Sebut Soimah Telat Lapor SPT

Senin, 10 April 2023 | 12:02 WIB
Heboh Debt Collector Pajak, DJP Sebut Soimah Telat Lapor SPT
Kronologi Soimah emosi didatangi petugas pajak yang gandeng debt collector. (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perselisihan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan artis pesinden Soimah makin panas saja, kini DJP membantah ada pemeriksaan pajak kepada Soimah, bahkan tudingan adanya debt collector yang disebut Soimah juga dibantahnya.

"Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?" pegawai pajak dalam postingan Instagram yang dikutip Senin (10/4/2023).

Tak hanya itu kini DJP bahkan menyinggung Soimah yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadinya, padahal batas waktu terakhir penyampaian 31 Maret 2023 lalu.

"Hingga detik ini pun meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi melainkan melakukan pendekatan persuasif," kata petugas tersebut.

Baca Juga: Curhat Soimah Soal Petugas Pajak Langsung Dijawab Sri Mulyani : Buat Apa Didatangi Debt Collector?

Sebelumnya, DJP membantah kabar yang menyebut bahwa pihaknya menagih pajak dengan membawa debt collector kepada artis pesinden Soimah.

Menurut DJP, ada tiga penjelasan terkait kesalahpahaman dengan Soimah tersebut. Pertama, mereka menceritakan pembelian rumah oleh Soimah pada 2015 lalu.

Mengikuti kesaksian Soimah di notaris, tutur mereka, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual-beli aset berupa rumah.

Kalaupun ada interaksi yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul, mereka menjelaskan itu hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah.

"Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual bukan kepada pembeli untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Baca Juga: DJP Bantah soal Debt Collector Pajak yang Gebrak Meja saat Tagih Pajak Soimah

Kedua, mereka menyoroti debt collector. Menurut Undang-undang, kantor pajak mempunyai debt collector yang diberi nama Juru Sita Pajak Negara (JSPN). JSPN bekerja dengan dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tindakan pajak.

"Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?" imbuhnya.

Apabila benar pegawai pajak, kemungkinan besar itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Soimah. Lebih lanjut, petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena.

"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Ibu Soimah. Penting dicatat kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut," katanya.

Poin ketiga merupakan klarifikasi atas tudingan pegawai pajak yang tidak manusiawi dalam mengingatkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Ditjen Pajak memastikan petugasnya hanya mengingatkan Soimah untuk melapor SPT dan menawarkan bantuan apabila ada kendala dalam pengisian. Hal itu dilakukan agar Soimah tidak terlambat karena batas pelaporan adalah akhir Maret 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI